PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Pengganti Masih Bisa Diganti Lagi? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 14:00 WIB
Faktur Pajak Pengganti Masih Bisa Diganti Lagi? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan revisi atau penggantian faktur pajak apabila dalam pengisian dan penulisan memuat keterangan yang tidak benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian serta pembatalan faktur pajak ini menggunakan aplikasi e-faktur.

Namun, apabila ternyata masih ada kesalahan dalam faktur pajak pengganti? Apakah masih bisa dilakukan penggantian? Jawabannya, bisa. PER-03/PJ/2022 menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan dapat dilakukan jika terdapat ketidakbenaran dalam SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari wajib pajak," cuit akun @kring_pajak, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajinan perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam membuat faktur pajak pengganti, PKP tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti. Hanya saja, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

Kemudian, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

"Pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN," bunyi lampiran PER-03/PJ/2022 huruf J nomor 11. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20001 - ETAX-20021, Penyebab dan Solusinya

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:15 WIB KP2KP MUKOMUKO

Dikukuhkan PKP, Usaha WP Dicek dan Asetnya Didokumentasikan Petugas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN