KP2KP MUKOMUKO

Dikukuhkan PKP, Usaha WP Dicek dan Asetnya Didokumentasikan Petugas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:15 WIB
Dikukuhkan PKP, Usaha WP Dicek dan Asetnya Didokumentasikan Petugas

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Mukomuko, Bengkulu menggelar visit lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran data usaha yang dijalankan wajib pajak, menyusul pengajuan pengukuhan status pengusaha kena pajak (PKP).

Wajib Pajak yang dilakukan verifikasi lapangan adalah seorang pemilik usaha perdagangan tanda buah segar (TBS) kelapa sawit. Verifikasi dilakukan melalui wawancara dan penyampaian edukasi perpajakan. Petugas juga mendokumentasikan aset usaha wajib pajak.

"Jadi kegiatan ini bertujuan menyesuaikan data yang diberikan oleh wajib pajak dengan kondisi di lapangan. Juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP," kata Petugas KP2KP Mukomuko Vira Elfriliana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Vira menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak memiliki kewajiban perpajakan yang lebih banyak jika dibandingkan non-PKP. Beberapa kewajiban pajak yang perlu dijalankan, di antaranya memungut dan menyetorkan pajak pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tiap bulannya.

Selain itu, terdapat sanksi denda senilai Rp500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

"Edukasi ini wajib Kami sampaikan agar wajib pajak mengerti hak dan kewajibannya sebagai PKP," ujar Vira menambahkan.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Wajib pajak merespons positif edukasi dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh KP2KP Mukomuko. Wajib pajak mengaku sudah ada kontrak untuk memasok TBS ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Teras Terunjam pada awal September nanti.

"Kami juga berharap untuk segera dikukuhkan sebagai PKP,” jelas wajib pajak merespons edukasi yang diberikan.

Pada akhir dari verifikasi lapangan yang dilakukan, petugas dari KP2KP Mukomuko mengingatkan juga bahwa selain mengajukan permohonan PKP, wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik.

"Jika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP namun belum melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak dapat menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik," tutup Vira. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing