ADMINISTRASI PAJAK

Faktur dan Bupot Terkait Instansi Pemerintah Masih Pakai NPWP Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 15:45 WIB
Faktur dan Bupot Terkait Instansi Pemerintah Masih Pakai NPWP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) masih terbatas.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan dalam PENG-22/PJ.09/2023, pembuatan dokumen faktur pajak dan bukti potong masih menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan waktu implementasi penuh NPWP 16 digit.

“Saat ini untuk dokumen faktur pajak dan bukti potong masih menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan implementasi penuh NPWP 16 digit yang berdasarkan PMK 136/2023 akan diterapkan 1 Juli 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Seperti diketahui, melalui PENG-22/PJ.09/2023, DJP memberikan penegasan beberapa aspek terkait dengan pelaksanaan PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022. Pertama, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang diterbitkan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.

Kedua, faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak rekanan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.

Ketiga, atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme uang persediaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, penyetoran PPh dilakukan dengan surat setoran pajak (SSP) yang masih menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Keempat, atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukan dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit melalui SPAN.

Kelima, pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah pusat menggunakan NPWP 15 digit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra