KEPATUHAN PAJAK

Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 April 2020 | 16:36 WIB
Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

SEBAGAI tulang punggung keberhasilan sistem self assessment, sangat lumrah apabila topik kepatuhan pajak terus menjadi sorotan. Dalam perkembangannya, otoritas memperlakukan wajib pajak secara berbeda tergantung pada segmentasi perilaku kepatuhan wajib pajak tersebut.

Namun, secara konsep hukum sulit untuk membedakan secara absolut perlakuan terhadap wajib pajak berdasarkan karakteristik perilaku kepatuhannya. Kelemahan inilah yang melahirkan paradigma kepatuhan kooperatif yang digadang-gadang dapat menjadi solusi.

Sebagai paradigma kepatuhan yang menjunjung tinggi jalinan kerja sama, langkah awal yang dapat menjadi fondasi penentu kesuksesan kepatuhan kooperatif terletak pada bagaimana interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak dijalankan. Setidaknya terdapat lima prinsip yang harus dipenuhi dalam interaksi tersebut agar kepatuhan kooperatif dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, hubungan dan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak harus terbingkai secara apik. Pasalnya, kepatuhan kooperatif sangat tergantung dari hubungan dan komunikasi yang terjalin secara baik serta terus menerus antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Untuk itu, komitmen serta manajemen komunikasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan. Keberhasilan paradigma ini juga memerlukan adanya suatu indikator yang dapat mengukur efektivitas dari pola komunikasi yang diterapkan otoritas pajak dengan wajib pajak.

Kedua, ketersedian peraturan dan ketentuan yang memadai baik dari segi administrasi dalam hal kapabilitas dan transparansi (Richardson dan Gilligan, 2002). Selain itu, peraturan dan ketentuan juga harus memadai dari segi ketersediaan pengadilan yang independent serta proses legislasi yang ideal.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, upaya pemerintah untuk membangun kepercayaan sebagai fondasi kepatuhan kooperatif. Tingkat kepercayaan dapat dikembangkan dengan cara saling terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, wajib pajak akan lebih memahami dan menerima tindakan serta keputusan yang diambil oleh otoritas pajak.

Lebih lanjut, kepercayaan akan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Otoritas pajak akan lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai bisnis dan ekonomi dari sisi pelaku usaha. Di sisi lain, memelihara kepercayaan dari wajib pajak dapat menjamin kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tingkat kepercayaan sulit dibangun, tetapi relatif mudah untuk dirusak. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya repetisi perilaku yang menunjukkan niat baik serta kapabilitas yang memadai dalam kurun waktu tertentu dari otoritas pajak sehingga wajib pajak dapat memprediksi hal yang sama di masa yang akan datang.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kemudian, dari sisi otoritas pajak, kepercayaan terhadap wajib pajak terbangun melalui perilaku kepatuhan wajib pajak. Contohnya, wajib pajak kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu.

Salah satu perwujudan kepercayaan dalam interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak terletak pada saat terjadinya proses pertukaran informasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Blomqvist (2017) kegiatan pertukaran informasi menjadi pusat terciptanya atau terdistorsinya kepercayaan yang sudah terbangun.

Keempat, kesiapan otoritas pajak. Tingkat kesiapan tersebut tercermin dalam beberapa elemen, yaitu:

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal
  1. Kesiapan mengubah perilaku menjadi lebih transparan sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dari wajib pajak.
  2. Kesiapan otoritas pajak untuk memerhatikan hal-hal yang tidak terbatas pada pengetahuan teknis saja tapi juga keahlian dalam komunikasi dan pelayanan yang diperlukan dalam berinteraksi dengan wajib pajak.
  3. Kesiapan otoritas pajak dalam menguasai tata kelola administrasi yang efektif dan efisien.

Kelima, kesiapan wajib pajak. Pertama-tama, wajib pajak harus siap dan rela untuk memiliki kerangka hubungan yang baru dengan otoritas pajak, termasuk adanya kemungkinan meningkatnya beban karena adanya tanggung jawab untuk turut menyukseskan implementasi program kepatuhan kooperatif.

Selain itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa dia memegang kontrol atas urusan pajaknya sehingga informasi yang diberikan kepada otoritas pajak berguna dalam pengelolaan risiko pajak (tax control framework) yang dijalankan oleh pemerintah.

Terlebih kepatuhan pajak seharusnya menjadi salah satu bagian dalam kerangka good corporate governance sebuah perusahaan. Dengan kata lain, kepatuhan pajak menjadi bagian dari tanggung jawab sosial wajib pajak (Darusslam, 2016)

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja