KEPATUHAN PAJAK

Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 April 2020 | 16:36 WIB
Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

SEBAGAI tulang punggung keberhasilan sistem self assessment, sangat lumrah apabila topik kepatuhan pajak terus menjadi sorotan. Dalam perkembangannya, otoritas memperlakukan wajib pajak secara berbeda tergantung pada segmentasi perilaku kepatuhan wajib pajak tersebut.

Namun, secara konsep hukum sulit untuk membedakan secara absolut perlakuan terhadap wajib pajak berdasarkan karakteristik perilaku kepatuhannya. Kelemahan inilah yang melahirkan paradigma kepatuhan kooperatif yang digadang-gadang dapat menjadi solusi.

Sebagai paradigma kepatuhan yang menjunjung tinggi jalinan kerja sama, langkah awal yang dapat menjadi fondasi penentu kesuksesan kepatuhan kooperatif terletak pada bagaimana interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak dijalankan. Setidaknya terdapat lima prinsip yang harus dipenuhi dalam interaksi tersebut agar kepatuhan kooperatif dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pertama, hubungan dan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak harus terbingkai secara apik. Pasalnya, kepatuhan kooperatif sangat tergantung dari hubungan dan komunikasi yang terjalin secara baik serta terus menerus antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Untuk itu, komitmen serta manajemen komunikasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan. Keberhasilan paradigma ini juga memerlukan adanya suatu indikator yang dapat mengukur efektivitas dari pola komunikasi yang diterapkan otoritas pajak dengan wajib pajak.

Kedua, ketersedian peraturan dan ketentuan yang memadai baik dari segi administrasi dalam hal kapabilitas dan transparansi (Richardson dan Gilligan, 2002). Selain itu, peraturan dan ketentuan juga harus memadai dari segi ketersediaan pengadilan yang independent serta proses legislasi yang ideal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, upaya pemerintah untuk membangun kepercayaan sebagai fondasi kepatuhan kooperatif. Tingkat kepercayaan dapat dikembangkan dengan cara saling terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, wajib pajak akan lebih memahami dan menerima tindakan serta keputusan yang diambil oleh otoritas pajak.

Lebih lanjut, kepercayaan akan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Otoritas pajak akan lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai bisnis dan ekonomi dari sisi pelaku usaha. Di sisi lain, memelihara kepercayaan dari wajib pajak dapat menjamin kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tingkat kepercayaan sulit dibangun, tetapi relatif mudah untuk dirusak. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya repetisi perilaku yang menunjukkan niat baik serta kapabilitas yang memadai dalam kurun waktu tertentu dari otoritas pajak sehingga wajib pajak dapat memprediksi hal yang sama di masa yang akan datang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kemudian, dari sisi otoritas pajak, kepercayaan terhadap wajib pajak terbangun melalui perilaku kepatuhan wajib pajak. Contohnya, wajib pajak kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu.

Salah satu perwujudan kepercayaan dalam interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak terletak pada saat terjadinya proses pertukaran informasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Blomqvist (2017) kegiatan pertukaran informasi menjadi pusat terciptanya atau terdistorsinya kepercayaan yang sudah terbangun.

Keempat, kesiapan otoritas pajak. Tingkat kesiapan tersebut tercermin dalam beberapa elemen, yaitu:

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya
  1. Kesiapan mengubah perilaku menjadi lebih transparan sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dari wajib pajak.
  2. Kesiapan otoritas pajak untuk memerhatikan hal-hal yang tidak terbatas pada pengetahuan teknis saja tapi juga keahlian dalam komunikasi dan pelayanan yang diperlukan dalam berinteraksi dengan wajib pajak.
  3. Kesiapan otoritas pajak dalam menguasai tata kelola administrasi yang efektif dan efisien.

Kelima, kesiapan wajib pajak. Pertama-tama, wajib pajak harus siap dan rela untuk memiliki kerangka hubungan yang baru dengan otoritas pajak, termasuk adanya kemungkinan meningkatnya beban karena adanya tanggung jawab untuk turut menyukseskan implementasi program kepatuhan kooperatif.

Selain itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa dia memegang kontrol atas urusan pajaknya sehingga informasi yang diberikan kepada otoritas pajak berguna dalam pengelolaan risiko pajak (tax control framework) yang dijalankan oleh pemerintah.

Terlebih kepatuhan pajak seharusnya menjadi salah satu bagian dalam kerangka good corporate governance sebuah perusahaan. Dengan kata lain, kepatuhan pajak menjadi bagian dari tanggung jawab sosial wajib pajak (Darusslam, 2016)

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak