EKONOMI INDONESIA

Faktor Eksternal Pengaruhi Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 08:53 WIB
Faktor Eksternal Pengaruhi Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2019

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran DPR RI hari ini menggelar Rapat Panja dengan Kementerian Keuangan untuk membahas asumsi dasar kebijakan fiskal, pendapatan, defisit dan pembiayaan tahun 2019. Sejumlah asumsi dipaparkan, salah satunya pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara yang mewakili Kementerian Keuangan mengemukakan bahwa angka pertumbuhan ekonomi bergerak moderat tahun depan.

Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%-5,6% pada 2019, dengan kata lain hanya tumbuh 0,2% dibandingkan dengan proyeksi tahun 2018.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Kalau dilihat kondisi perekonomian saat ini maka kondisi ekonomi kita sangat dipengaruhi perubahan tingkat internasional Amerika Serikat (AS) yang bergerak cepat," katanya usai rapat di Kompleks Parlemen, Senin (2/7).

Asumsi pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah tersebut berkaca pada gejolak yang sudah ditimbulkan pasca perubahan kebijakan fiskal dan moneter Negeri Paman Sam sejak awal tahun 2018. Kenaikan suku bunga acuan bank sentral AS The Fed sudah menimbulkan gejolak nilai tukar dalam skala global.

"Dengan membaiknya ekonomi AS, The Fed mulai menaikkan suku bunga agar perekonomian AS tidak overheating. Dampaknya suku bunga obligasi 10 tahun AS yg jadi benchmark kita mulai pelan-pelan naik. Sekarang di 2,9%," terangnya.

Baca Juga:
Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Selain angka pertumbuhan ekonomi, sejumlah asumsi makro juga disampaikan dalam rapat kali ini. Sebut saja inflasi dengan rentang 2,5%-4,5%, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 4,6-5,2% dan nilai tukar Rp13.700- Rp14.000 per dolar AS.

Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia diproyeksikan US$60-70 per barel, lifting minyak 722-805 ribu barel per hari dan lifting gas 1.210-1.300 barel setara minyak per hari.

Selain data di atas, pemerintah juga manargatkan keseimbangan primer dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 tidak lagi defisit. Adapun keseimbangan primer adalah penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. Jika nilainya defisit, pemerintah masih membayar bunga utang dari penarikan utang yang dilakukan.

"Keseimbangan primer menuju positif di angka nol, bahkan bisa positif 0,30% sampai 0,05% dari PDB. Untuk membentuk keseimbangan primer sesuai targetnya pada tahun depan ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar 12,7% hingga 13,5% dari PDB," tandas Suahasil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN