EKONOMI INDONESIA

Faktor Eksternal Pengaruhi Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 08:53 WIB
Faktor Eksternal Pengaruhi Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2019

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran DPR RI hari ini menggelar Rapat Panja dengan Kementerian Keuangan untuk membahas asumsi dasar kebijakan fiskal, pendapatan, defisit dan pembiayaan tahun 2019. Sejumlah asumsi dipaparkan, salah satunya pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara yang mewakili Kementerian Keuangan mengemukakan bahwa angka pertumbuhan ekonomi bergerak moderat tahun depan.

Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%-5,6% pada 2019, dengan kata lain hanya tumbuh 0,2% dibandingkan dengan proyeksi tahun 2018.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Kalau dilihat kondisi perekonomian saat ini maka kondisi ekonomi kita sangat dipengaruhi perubahan tingkat internasional Amerika Serikat (AS) yang bergerak cepat," katanya usai rapat di Kompleks Parlemen, Senin (2/7).

Asumsi pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah tersebut berkaca pada gejolak yang sudah ditimbulkan pasca perubahan kebijakan fiskal dan moneter Negeri Paman Sam sejak awal tahun 2018. Kenaikan suku bunga acuan bank sentral AS The Fed sudah menimbulkan gejolak nilai tukar dalam skala global.

"Dengan membaiknya ekonomi AS, The Fed mulai menaikkan suku bunga agar perekonomian AS tidak overheating. Dampaknya suku bunga obligasi 10 tahun AS yg jadi benchmark kita mulai pelan-pelan naik. Sekarang di 2,9%," terangnya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selain angka pertumbuhan ekonomi, sejumlah asumsi makro juga disampaikan dalam rapat kali ini. Sebut saja inflasi dengan rentang 2,5%-4,5%, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 4,6-5,2% dan nilai tukar Rp13.700- Rp14.000 per dolar AS.

Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia diproyeksikan US$60-70 per barel, lifting minyak 722-805 ribu barel per hari dan lifting gas 1.210-1.300 barel setara minyak per hari.

Selain data di atas, pemerintah juga manargatkan keseimbangan primer dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 tidak lagi defisit. Adapun keseimbangan primer adalah penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. Jika nilainya defisit, pemerintah masih membayar bunga utang dari penarikan utang yang dilakukan.

"Keseimbangan primer menuju positif di angka nol, bahkan bisa positif 0,30% sampai 0,05% dari PDB. Untuk membentuk keseimbangan primer sesuai targetnya pada tahun depan ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar 12,7% hingga 13,5% dari PDB," tandas Suahasil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?