INDIA

Facebook dan Google Disebut Minta Penundaan Pembayaran Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 15:38 WIB
Facebook dan Google Disebut Minta Penundaan Pembayaran Pajak Digital

NEW DELHI, DDTCNews—Raksasa penyedia layanan teknologi digital dari Amerika Serikat (AS) Facebook dan Google meminta penundaan atau penangguhan pembayaran pajak digital sebesar 2% kepada otoritas pajak India.

Keduanya, seperti dikutip dari 3 sumber anonim berbeda, beralasan saat ini perusahaan tengah berusaha memerangi dampak ekonomi dari pandemi virus Corona atau Covid-19. Karena itu, penangguhan pembayaran diajukan selama 6 bulan.

Para eksekutif dari Facebook dan Google berkumpul pada konferensi virtual yang digelar kelompok lobi bisnis AS-India pekan lalu. Konferensi itu memutuskan untuk mencari penundaan paling tidak 6 bulan, kata 3 orang yang mengetahui pembicaraan tersebut.

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Seorang eksekutif mengatakan Google khususnya khawatir bahwa ketentuan tersebut tidak akan bisa cepat mengidentifikasi negara-negara di mana pengaturan iklan dibuat untuk menargetkan pengguna India, mengingat ada persyaratan teknologi.

“Semua orang sedang bergulat. Dalam penurunan ekonomi saat ini, fokus perusahaan adalah melindungi serangan bisnis akibat virus Corona,“ kata sumber yang bekerja untuk perusahaan teknologi global dan menggambarkan pajak sebagai ‘sakit kepala besar’.

Pemerintah India pekan lalu mengumumkan mulai 1 April semua tagihan untuk layanan digital yang disediakan di negara itu akan ditarik pajak 2%. Pajak ini, juga dikenal sebagai retribusi pemerataan, akan dibebankan pada layanan yang disediakan di India tempat pembayaran dilakukan di luar negeri.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Perusahaan e-commerce seperti Amazon dan eBay juga akan terkena pajak. Bahkan, setiap platform luar negeri yang mengalirkan, mengiklankan, atau menjual barang ke alamat IP India akan dikenakan pajak, menurut undang-undang baru yang akan dilaksanakan mulai 1 April 2020.

Atas informasi ini, Google dan Amazon menolak berkomentar, sedangkan Facebook tidak menanggapi pertanyaan. Kementerian Keuangan India, yang sedang berupaya meningkatkan cadangan pajaknya untuk memerangi virus Corona, juga tidak menanggapi informasi ini.

Pengguna internet India meningkat dengan cepat dan begitu juga e-commerce dan pasar iklan digital negara itu, membuatnya sangat menarik bagi Amazon dan pemain lain. Namun, jumlah pendapatan yang dapat dihasilkan oleh pajak baru masih belum jelas.

Raksasa teknologi tampaknya terkejut oleh pajak. Menteri Keuangan India, sebagaimana dilansir Reuters, tidak menyebutkan retribusi selama pidato anggarannya pada bulan Februari. Pungutan tersebut dilaporkan termasuk dalam RUU Keuangan pada 23 Maret. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?