INDIA

Facebook dan Google Disebut Minta Penundaan Pembayaran Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 15:38 WIB
Facebook dan Google Disebut Minta Penundaan Pembayaran Pajak Digital

NEW DELHI, DDTCNews—Raksasa penyedia layanan teknologi digital dari Amerika Serikat (AS) Facebook dan Google meminta penundaan atau penangguhan pembayaran pajak digital sebesar 2% kepada otoritas pajak India.

Keduanya, seperti dikutip dari 3 sumber anonim berbeda, beralasan saat ini perusahaan tengah berusaha memerangi dampak ekonomi dari pandemi virus Corona atau Covid-19. Karena itu, penangguhan pembayaran diajukan selama 6 bulan.

Para eksekutif dari Facebook dan Google berkumpul pada konferensi virtual yang digelar kelompok lobi bisnis AS-India pekan lalu. Konferensi itu memutuskan untuk mencari penundaan paling tidak 6 bulan, kata 3 orang yang mengetahui pembicaraan tersebut.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seorang eksekutif mengatakan Google khususnya khawatir bahwa ketentuan tersebut tidak akan bisa cepat mengidentifikasi negara-negara di mana pengaturan iklan dibuat untuk menargetkan pengguna India, mengingat ada persyaratan teknologi.

“Semua orang sedang bergulat. Dalam penurunan ekonomi saat ini, fokus perusahaan adalah melindungi serangan bisnis akibat virus Corona,“ kata sumber yang bekerja untuk perusahaan teknologi global dan menggambarkan pajak sebagai ‘sakit kepala besar’.

Pemerintah India pekan lalu mengumumkan mulai 1 April semua tagihan untuk layanan digital yang disediakan di negara itu akan ditarik pajak 2%. Pajak ini, juga dikenal sebagai retribusi pemerataan, akan dibebankan pada layanan yang disediakan di India tempat pembayaran dilakukan di luar negeri.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Perusahaan e-commerce seperti Amazon dan eBay juga akan terkena pajak. Bahkan, setiap platform luar negeri yang mengalirkan, mengiklankan, atau menjual barang ke alamat IP India akan dikenakan pajak, menurut undang-undang baru yang akan dilaksanakan mulai 1 April 2020.

Atas informasi ini, Google dan Amazon menolak berkomentar, sedangkan Facebook tidak menanggapi pertanyaan. Kementerian Keuangan India, yang sedang berupaya meningkatkan cadangan pajaknya untuk memerangi virus Corona, juga tidak menanggapi informasi ini.

Pengguna internet India meningkat dengan cepat dan begitu juga e-commerce dan pasar iklan digital negara itu, membuatnya sangat menarik bagi Amazon dan pemain lain. Namun, jumlah pendapatan yang dapat dihasilkan oleh pajak baru masih belum jelas.

Raksasa teknologi tampaknya terkejut oleh pajak. Menteri Keuangan India, sebagaimana dilansir Reuters, tidak menyebutkan retribusi selama pidato anggarannya pada bulan Februari. Pungutan tersebut dilaporkan termasuk dalam RUU Keuangan pada 23 Maret. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN