BERITA PAJAK HARI INI

Extra Effort Belum Signifikan Naikkan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 08:50 WIB
Extra Effort Belum Signifikan Naikkan Penerimaan Pajak Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Strategi pengamanan target penerimaan pajak melalui extra effort masih belum memiliki dampak yang signifikan. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (13/11/2019).

Berdasarkan laporan tahunan Ditjen Pajak (DJP), penerimaan dari extra effort – melihat penerimaan dari ekstensifikasi maupun pemeriksaan bukti permulaan, penagihan piutang pajak, hingga penerimaan dari pemeriksaaan – pada 2018 hanya Rp117,1 triliun.

Jumlah tersebut hanya mencapai 8,9% dari total realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu senilai Rp1.313,3 triliun. Jika kondisi yang sama terjadi pada tahun ini, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak akan membengkak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Apalagi, berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21%.

Sebelumnya, otoritas memaparkan outlook realisasi penerimaan tahun ini senilai Rp1.437,1 triliun atau shortfall sekitar Rp140,4 triliun. Melihat realisasi tersebut, proyeksi shortfall diestimasi akan melebar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak menampik jika strategi yang masuk dalam extra effort diperkirakan tidak bisa menyelamatkan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini. Dia mengaku masih terus melakukan konsolidasi untuk melihat beberapa sektor yang masih berpotensi besar dalam menyumbang penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti laporan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan adanya penahanan lebih dari 1.000 unit kontainer yang diduga berisi limbah impor. Kontainer tersebut ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Permintaan Apindo

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama meminta agar extra effort yang cenderung dilakukan melalui intensifikasi bisa diminimalisasi. Hal tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini masih cenderung lesu.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dia meminta agar extra effort dilakukan dalam konteks ekstensifikasi. Dengan demikian, sasaran otoritas adalah wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini bisa dilihat dari kepemilikan NPWP maupun ketidak sesuaian profil wajib pajak dalam pelaporan.

“Sebaiknya extra effort diminimalisasi karena nanti membuat situasi tambah tidak kondusif. Kalau extra effort silakan untuk mereka yang belum punya NPWP, ataupun punya NPWP tidak patuh pajak ataupun bayar pajak namun tidak sesuai dengan profilnya,” jelasnya.

  • Ada yang Belum Penuhi Syarat

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan hingga 17 September 2019, DJBC baru bisa memeriksa 16 kontainer dari total ribuan kontainer yang ditahan di Tanjung Priok. Dari jumlah tersebut, 14 kontainer telah memenuhi syarat. Sementara, 2 kontainer lain tidak memenuhi syarat sehingga diekspor kembali.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Hingga pertengahan September 2019, masih tersisa 1.008 kontainer limbah impor di Tanjung Priok. Memasuki Oktober 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi 1.064 kontainer. Jika menggabungkan empat pintu masuk (Batam, Tangerang, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok), jumlahnya bisa mencapai 2.000 kontainer.

  • Pengaduan Pajak

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) jumlah pengaduan yang masuk sampai dengan Senin (11/11/2019) sebanyak 70 pengaduan. Pengaduan terkait dengan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan tindakan pidana perpajakan.

Jumlah tersebut turun dibandingkan realisasi pada 2018 mencapai 200 pengaduan dan 2017 sebanyak 364 pengajuan. Adapun pengaduan wajib pajak disampaikan melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan jumlah pengaduan merupakan upaya DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di berbagai aspek, termasuk digitalisasi pelayanan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN