BERITA PAJAK HARI INI

Extra Effort Belum Signifikan Naikkan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 08:50 WIB
Extra Effort Belum Signifikan Naikkan Penerimaan Pajak Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Strategi pengamanan target penerimaan pajak melalui extra effort masih belum memiliki dampak yang signifikan. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (13/11/2019).

Berdasarkan laporan tahunan Ditjen Pajak (DJP), penerimaan dari extra effort – melihat penerimaan dari ekstensifikasi maupun pemeriksaan bukti permulaan, penagihan piutang pajak, hingga penerimaan dari pemeriksaaan – pada 2018 hanya Rp117,1 triliun.

Jumlah tersebut hanya mencapai 8,9% dari total realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu senilai Rp1.313,3 triliun. Jika kondisi yang sama terjadi pada tahun ini, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak akan membengkak.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Apalagi, berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21%.

Sebelumnya, otoritas memaparkan outlook realisasi penerimaan tahun ini senilai Rp1.437,1 triliun atau shortfall sekitar Rp140,4 triliun. Melihat realisasi tersebut, proyeksi shortfall diestimasi akan melebar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak menampik jika strategi yang masuk dalam extra effort diperkirakan tidak bisa menyelamatkan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini. Dia mengaku masih terus melakukan konsolidasi untuk melihat beberapa sektor yang masih berpotensi besar dalam menyumbang penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti laporan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan adanya penahanan lebih dari 1.000 unit kontainer yang diduga berisi limbah impor. Kontainer tersebut ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Permintaan Apindo

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama meminta agar extra effort yang cenderung dilakukan melalui intensifikasi bisa diminimalisasi. Hal tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini masih cenderung lesu.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dia meminta agar extra effort dilakukan dalam konteks ekstensifikasi. Dengan demikian, sasaran otoritas adalah wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini bisa dilihat dari kepemilikan NPWP maupun ketidak sesuaian profil wajib pajak dalam pelaporan.

“Sebaiknya extra effort diminimalisasi karena nanti membuat situasi tambah tidak kondusif. Kalau extra effort silakan untuk mereka yang belum punya NPWP, ataupun punya NPWP tidak patuh pajak ataupun bayar pajak namun tidak sesuai dengan profilnya,” jelasnya.

  • Ada yang Belum Penuhi Syarat

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan hingga 17 September 2019, DJBC baru bisa memeriksa 16 kontainer dari total ribuan kontainer yang ditahan di Tanjung Priok. Dari jumlah tersebut, 14 kontainer telah memenuhi syarat. Sementara, 2 kontainer lain tidak memenuhi syarat sehingga diekspor kembali.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Hingga pertengahan September 2019, masih tersisa 1.008 kontainer limbah impor di Tanjung Priok. Memasuki Oktober 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi 1.064 kontainer. Jika menggabungkan empat pintu masuk (Batam, Tangerang, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok), jumlahnya bisa mencapai 2.000 kontainer.

  • Pengaduan Pajak

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) jumlah pengaduan yang masuk sampai dengan Senin (11/11/2019) sebanyak 70 pengaduan. Pengaduan terkait dengan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan tindakan pidana perpajakan.

Jumlah tersebut turun dibandingkan realisasi pada 2018 mencapai 200 pengaduan dan 2017 sebanyak 364 pengajuan. Adapun pengaduan wajib pajak disampaikan melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan jumlah pengaduan merupakan upaya DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di berbagai aspek, termasuk digitalisasi pelayanan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini