BERITA PAJAK HARI INI

Evaluasi 3 Tahun, PPh Final Jasa Konstruksi Bisa Diubah ke Rezim Umum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 08:31 WIB
Evaluasi 3 Tahun, PPh Final Jasa Konstruksi Bisa Diubah ke Rezim Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat mengubah ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan pada hasil evaluasi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/2/2022).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10D Peraturan Pemerintah (PP) 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, pelaksanaan ketentuan PPh yang bersifat final akan dievaluasi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak 21 Februari 2022. Evaluasi dilakukan menteri keuangan.

“Berdasarkan evaluasi …, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan umum pasal 17 Undang-Undang PPh,” bunyi penggalan Pasal 10D ayat (3) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bagian Penjelasan beleid itu menyatakan kebijakan penerapan tarif PPh final atas jasa konstruksi pada prinsipnya ditujukan untuk kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Namun, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan maka kebijakan penerapan pengenaan PPh final perlu dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa pemberlakuan pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh.

Selain mengenai ketentuan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, ada pula bahasan terkait dengan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP). Ada pula bahasan terkait dengan realisasi restitusi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penambahan Jumlah Tarif PPh

Melalui PP 9/2022, merupakan perubahan kedua dari PP 51/2008, pemerintah melakukan penyesuaian tarif sekaligus menambah jumlah tarif PPh final yang berlaku atas usaha jasa konstruksi. Jumlah tarif PPh final bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Simak ‘Simak PP Baru! Pemerintah Revisi Tarif PPh Final Jasa Konstruksi’.

"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," bunyi Pasal 3 ayat (1a) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022. (DDTCNews)

DJP Imbau 2,35 Juta Pemotong Pajak

DJP mengimbau para pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong pajak sehingga para karyawan dapat melaporkan SPT Tahunan 2021.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Laporan APBN Kita edisi Februari 2022 menyebut DJP telah mengirim e-mail imbauan kepada 2,35 juta pemotong pajak atau perusahaan sejak 7 Februari 2022. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunannya.

"Semakin cepat pemotong pajak memberikan bukti potong maka ada peluang semakin cepat pula karyawan melaporkan SPT Tahunan," bunyi laporan tersebut. (DDTCNews)

Restitusi Dipercepat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan secara nominal realisasi restitusi dipercepat pada Januari 2022 mencapai Rp10,38 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan 29,95% secara tahunan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Restitusi dipercepat naik akibat akibat pelebaran batasan restitusi yang mendapat pengembalian pendahuluan kini menjadi Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022,” kata Neilmaldrin. (DDTCNews)

Pemungut Bea Meterai

Kementerian Keuangan mencatat hingga 1 Februari 2022, sebanyak 147 wajib pajak telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Pemungut bea meterai tersebut berasal dari 59 perusahaan perbankan, 18 perusahaan asuransi, serta 70 perusahaan lainnya dari sektor logistik, pembiayaan, dan lain sebagainya.

“Sektor perbankan menjadi prioritas penetapan pemungut karena perannya sebagai fasilitator penerbitan cek dan/atau bilyet giro,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022. Simak ‘WP Jasa Keuangan Diimbau Ajukan Permohonan Jadi Pemungut Bea Meterai’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Saluran e-SPT

Wajib pajak masih dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT. Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Tedy Iswahyudi mengatakan aplikasi masih bisa dipakai selama belum ditutup mulai akhir bulan ini.

“Sebelum 28 [Februari 2022]. Sekarang ini Kawan Pajak membuat SPT Tahunan atau melaporkan memakai e-SPT, karena belum kita alihkan [ke e-form atau e-filing], ya bisa. Itu masih bisa kita terima,” ujarnya. Simak ‘Sebelum Ditutup, Wajib Pajak Masih Bisa Pakai Saluran e-SPT’. (DDTCNews)

Adopsi Pilar 2

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan kerangka peraturan atau model rules dari Pilar 2 sudah selesai sejak tahun lalu. Kerangka peraturan tersebut akan menjadi acuan bagi setiap yurisdiksi dalam mengadopsi Pilar 2 pada ketentuan domestiknya masing-masing.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Pada tahun ini, Indonesia akan menyiapkan PP dan/atau PMK untuk mengimplementasikan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR akan diimplementasikan pada 2023, sedangkan UTPR baru diimplementasikan pada 2024.

Mekar mengatakan terdapat 2 jenis wajib pajak badan yang bakar terdampak oleh Pilar 2, yakni perusahaan Indonesia yang memiliki kegiatan usaha di luar negeri dan perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Simak pula Fokus Mencermati Agenda Perpajakan Saat Presidensi G-20 di Tangan Indonesia. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?