KEBIJAKAN PEMERINTAH

ESDM Pastikan Mayoritas Rumah Tangga Tak Perlu Ajukan Izin Air Tanah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2023 | 11:30 WIB
ESDM Pastikan Mayoritas Rumah Tangga Tak Perlu Ajukan Izin Air Tanah

Ilustrasi. Petugas memasukkan air bersih ke tandon air saat penyaluran bantuan di Dusun Tondowesi, Desa Pojokklitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). Sedikitnya 150 kepala keluarga atau 300 jiwa di Dusun Tondowesi terdampak krisis air bersih pada kemarau tahun ini dan setiap dua hari sekali BPBD Kabupaten Jombang menyalurkan bantuan air bersih. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan sebagian besar tumah tangga di Indonesia tidak membutuhkan izin penggunaan air tanah. Perlu dicatat, hanya rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan yang memerlukan izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan soal izin penggunaan air tanah yang terbaru diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Rumah tangga dengan pemakaian air tanah kurang dari 100 m3 per bulan tidak perlu izin.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin [penggunaan air tanah], karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Wafid menjelaskan volume air 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Angka tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air bervolume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini sebenarnya bukan hal baru. Wafid mengatakan pengaturan penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya melalui UU Sumber Daya Air (UU 7/2004).

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Badan Geologi mencatat beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar di wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut, imbuhnya, perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.

Pajak Air Tanah

Guna mengendalikan konsumsi air tanah sekaligus untuk menambah penerimaan bagi pemerintah, penggunaan air tanah juga dikenai pajak daerah.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD)

Pajak air tanah (PAT) merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, pengenaan PAT tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah untuk mengenakan atau tidak suatu jenis pajak.

PAT menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan.

Namun, pemanfaatan/pengambilan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat dikecualikan dari objek pajak. Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya. Misalnya, pengambilan/pemanfaatan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dan sebagainya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP