KEBIJAKAN ENERGI

ESDM Gabungkan 3 Aplikasi Komoditas Batu Bara untuk Percepat Investasi

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:30 WIB
ESDM Gabungkan 3 Aplikasi Komoditas Batu Bara untuk Percepat Investasi

Suasana bongkar muat batu bara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai Rp130 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintegrasikan 3 aplikasi yang berkaitan dengan komoditas batu bara untuk mempercepat investasi di bidang mineral dan batu bara (minerba).

Sekretaris Ditjen Minerba Iman K. Sinulingga mengatakan aplikasi yang diintegrasikan meliputi Mineral Online Monitoring System (MOMS), Modul Verifikasi Penjualan (MVP), dan Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) pada komoditas batu bara. Dengan integrasi ini, pelayanan data digital kepada badan usaha pertambangan komoditas batu bara akan meningkat.

"Integrasi ini diharapkan akan menghasilkan keselarasan data antara MOMS dan e-PNBP, yang selanjutnya diteruskan ke sistem SIMBARA (Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara), yang telah terintegrasi di lintas kementerian/lembaga," katanya, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Iman mengatakan e-PNBP merupakan aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas komoditas minerba. Aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah pengumpulan data dan perhitungan nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP minerba.

Ditjen Minerba memulai integrasi aplikasi untuk komoditas batu bara. Sementara integrasi untuk komoditas mineral, masih dalam tahap pengembangan. Ditjen Minerba pun telah melakukan beberapa kali sosialisasi dan diharapkan bisa go-live pada Agustus 2023.

Implementasi sistem yang terintegrasi diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dan pemerintah dalam melakukan pengawasan pertambangan minerba di Indonesia, khususnya proses bisnis batu bara dan mineral dari hulu ke hilir.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Sementara itu, Subkoordinator Pengelolaan Informasi Penerimaan Mineral Yanna Hendro Kuncoro menyebut proses bisnis komoditas batu bara tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tetapi juga Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) dan lembaga lainnya. Transformasi data digital diharapkan akan mengurangi proses manual karena data dari hulu ke hilir sudah terintegrasi dan tidak terjadi perbedaan data.

Dia menilai menilai terdapat beberapa pengulangan input data yang sama pada aplikasi e-PNBP dan MOMS. Apabila terdapat kesalahan input data di salah satu aplikasi, data yang masuk ke aplikasi Simbara menjadi tidak sinkron.

Setelah aplikasi e-PNBP terintegrasi, akan terdapat beberapa perbedaan proses bisnis. Badan usaha yang mengajukan pembayaran royalti provisional di e-PNBP, akan melakukan pengecekan status "persetujuan" RKAB dan ada/tidaknya "stok inventori" pada sistem MOMS.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Perusahaan juga diminta lebih teliti dalam memilih kategori pembeli dan keperluan penjualannya, termasuk apabila penjualan yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau ekspor.

Yanna menambahkan besaran royalti provisional dikalkulasi berdasarkan keperluannya. Misal jika pembeli batu bara adalah PT PLN, royalti provisional di e-PNBP akan mengalkulasi dengan harga batu bara acuan (HBA) untuk domestic market obligation (DMO) senilai US$70.

"Jika pembeli yang dipilih adalah eksportir atau smelter, maka royalti provisional akan mengalkulasi dengan HBA bulanan yang ditetapkan dalam keputusan menteri ESDM," ujarnya.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Mineral Online Monitoring System (MOMS) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batu bara. Pada saat ini, pelaporan, evaluasi, atau rekapitulasi masih dilakukan secara manual.

Pelaporan yang dilakukan secara manual dengan periode bulanan sehingga menyebabkan beberapa kendala antara lain belum adanya data neraca produksi tambang, pengolahan, pemurnian dan penjualan mineral dan batu bara yang terintegrasi dengan cadangan.

Sementara itu, Modul Verifikasi Penjualan (MVP) merupakan sistem yang dibuat untuk melakukan pengawasan kegiatan penjualan batu bara melalui verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima batu bara melalui verifikasi secara online yang mencakup asal batu bara, kualitas, kuantitas, penerimaan negara bukan pajak serta tujuan penjualan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak