TURKI

Erdogan Pangkas PPN Makanan Pokok Hingga 7%, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 12:00 WIB
Erdogan Pangkas PPN Makanan Pokok Hingga 7%, Ini Alasannya

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% atas bahan pangan pokok demi meredam tingkat inflasi yang kian melonjak.

Presiden Recep Tayyip Erdoğan mengatakan tarif PPN untuk produk susu, buah, sayuran, dan bahan makanan pokok lainnya diturunkan dari 8% menjadi 1%. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 14 Februari 2022.

“Sebagai bagian dari penyederhanaan sistem PPN, kami mengurangi PPN dari 8% pada produk sembako menjadi 1%. Kami sudah menerapkannya untuk tepung dan roti,” ujar Erdoğan seperti dilansir dailysabah.com.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Turki mengalami lonjakan inflasi tertinggi sepanjang 20 tahun terakhir. Per Januari 2022, indeks harga konsumen diketahui naik hingga mencapai 48.69% per tahun. Kemudian, angka inflasi atas makanan dan minuman nonalkohol menyentuh 55%.

Menanggapi peningkatan angka inflasi, Turki memutuskan untuk menurunkan PPN sebesar 7% atas makanan pokok guna melawan inflasi. Sejalan dengan kebijakan ini, Erdoğan meminta perusahaan ikut menurunkan harga jual produk sebesar 7% sesuai dengan pengurangan PPN.

Menteri Perdagangan Mehmet Muş pun menyiapkan denda bagi pelaku usaha yang ketahuan tidak menurunkan harga jual produknya setelah tarif PPN sudah dipangkas. Mehmet mewanti-wanti tindakan sepihak produsen yang ingin ambil untung akan merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Masyarakat seharusnya tidak ragu bahwa kami akan mengenakan denda paling berat di toko-toko yang tidak mencerminkan pengurangan PPN dalam harga dan merugikan warga kami dengan kenaikan harga yang tidak adil,” katanya, Senin (14/2/2022).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana melakukan inspeksi harga di lapangan guna menghindari adanya kenaikan harga yang tidak adil. Di sisi lain, pemerintah juga bertekad untuk melakukan berbagai upaya dalam menurunkan inflasi hingga menjadi 1 digit pada 2023. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan