DDTC TAX WEEK 2021

Era Transparansi, Pengendalian Internal Pajak Perusahaan Makin Penting

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 10:48 WIB
Era Transparansi, Pengendalian Internal Pajak Perusahaan Makin Penting

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi membuat sistem pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak dari suatu perusahaan makin penting.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan salah satu aspek yang turut berubah dengan adanya era transparansi adalah penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko (compliance risk management/CRM).

“Ke depan trennya adalah bagaimana suatu perilaku wajib pajak itu akan dipotret. Ini akan menentukan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara tepat berdasarkan profilnya,” ujar Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut OECD, sambungnya, ada 4 pengelompokan wajib pajak berdasarkan pada kepatuhannya. Keempatnya adalah wajib pajak patuh, wajib pajak ingin patuh, wajib pajak yang mencoba-coba tidak patuh, dan wajib pajak yang berniat untuk tidak patuh.

Untuk kelompok wajib pajak yang ingin patuh, misalnya, pemerintah bisa memfasilitasi dengan berbagai kemudahan sistem. Dengan desain CRM ini, akan muncul suatu kepatuhan sukarela yang berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang. Di Indonesia, implementasi CRM juga sudah masuk dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019.

Dengan adanya dinamika perubahan pada era transparansi tersebut, salah satu aspek terpenting adalah perlunya untuk mengadopsi tax assurance ke dalam sistem pengelolaan pajak di internal perusahaan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Tax assurance review pada dasarnya tidak hanya tax diagnostic review yang menguji pemenuhan aspek formal dan material atas suatu potensi risiko pajak, tetapi juga mencakup aspek internal control, pengelolaan data, optimalisasi teknologi informasi, dan sebagainya.

“Jadi, bagaimana nanti wajib pajak dapat mengelola data dan informasinya serta mengoptimalkan tax control framework. Jika pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak sudah baik, seharusnya risiko untuk diperiksa kecil,” kata Darussalam.

Dari sisi wajib pajak, kehadiran CRM merefleksikan sesuatu era baru kepatuhan pajak yang pada akhirnya akan berujung pada suatu hubungan setara, saling terbuka, dan saling percaya dengan otoritas pajak. Dari sisi otoritas pajak, upaya menjamin keberhasilan CRM membutuhkan data dan informasi yang lebih lengkap.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Jadi, hal yang perlu digarisbawahi adalah atas aspek transparansi tersebut sejatinya akan dipertukarkan dengan aspek kepastian hukum,” imbuhnya.

Pada webinar kali ini, DDTC membagikan informasi berharga mengenai kerangka kerja dalam menyusun suatu tax assurance review yang dapat dimanfaatkan para peserta. Hal ini diharapkan dapat menjadi kerangka pengelolaan kepatuhan internal wajib pajak yang diselaraskan dengan adanya strategi CRM.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan