PERINGKAT KEMUDAHAN USAHA

EoDB Indonesia Meningkat, Ini Harapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 10:29 WIB
EoDB Indonesia Meningkat, Ini Harapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Dalam laporan skala Ease of Doing Business (EoDB), tahun ini Indonesia mengalami peningkatan dengan menduduki posisi 91, yang semula berada di peringkat 106.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan peringkat tersebut berkat berlakunya deregulasi yang telah dilakukan pemerintah. Menurutnya peningkatan peringkat EoDB mencerminkan dunia usaha Indonesia yang cukup baik.

"Peningkatan itu (EoDB) sangat bagus, ini karena pemerintah memudahkan sejumlah perizinan usaha," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Peningkatan tersebut secara langsung akan menarik lebih banyak investor untuk mengembangkan dananya di Indonesia. Deregulasi guna mempermudah perizinan investasi juga menjadi sebab peningkatan peringkat EoDB Indonesia.

Ia berharap peningkatan tersebut mampu mendorong investor lebih memilih Indonesia untuk berinvestasi. Bahkan, sektor swasta juga akan memberikan dampak yang positif untuk berkontribusi dalam pertumbuhan nasional yang sangat diprioritaskan pemerintah saat ini.

Meskipun pertumbuhan ekonomi perlu dilandasi kebijakan moneter dan fiskal yang tepat dalam pelaksanaannya. Karena kebijakan tersebut merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dan harus mengatur secara tepat sasaran dan efektif.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri mengakui keseimbangan antara fiskal dengan non fiskal akan tumbuh diiringi keikutsertaan swasta dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia. Lanjutnya, kebijakan ekonomi juga akan berperan untuk memacu kenyamanan pelaku usaha.

"Peningkatan peringkat diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dan menumbuhkan perekonomian nasional lebih tajam ke depannya. Hal ini perlu diimbangi dengan kebijakan ekonomi yang tepat," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN