PERINGKAT KEMUDAHAN USAHA

EoDB Indonesia Meningkat, Ini Harapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 10:29 WIB
EoDB Indonesia Meningkat, Ini Harapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Dalam laporan skala Ease of Doing Business (EoDB), tahun ini Indonesia mengalami peningkatan dengan menduduki posisi 91, yang semula berada di peringkat 106.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan peringkat tersebut berkat berlakunya deregulasi yang telah dilakukan pemerintah. Menurutnya peningkatan peringkat EoDB mencerminkan dunia usaha Indonesia yang cukup baik.

"Peningkatan itu (EoDB) sangat bagus, ini karena pemerintah memudahkan sejumlah perizinan usaha," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Peningkatan tersebut secara langsung akan menarik lebih banyak investor untuk mengembangkan dananya di Indonesia. Deregulasi guna mempermudah perizinan investasi juga menjadi sebab peningkatan peringkat EoDB Indonesia.

Ia berharap peningkatan tersebut mampu mendorong investor lebih memilih Indonesia untuk berinvestasi. Bahkan, sektor swasta juga akan memberikan dampak yang positif untuk berkontribusi dalam pertumbuhan nasional yang sangat diprioritaskan pemerintah saat ini.

Meskipun pertumbuhan ekonomi perlu dilandasi kebijakan moneter dan fiskal yang tepat dalam pelaksanaannya. Karena kebijakan tersebut merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dan harus mengatur secara tepat sasaran dan efektif.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sri mengakui keseimbangan antara fiskal dengan non fiskal akan tumbuh diiringi keikutsertaan swasta dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia. Lanjutnya, kebijakan ekonomi juga akan berperan untuk memacu kenyamanan pelaku usaha.

"Peningkatan peringkat diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dan menumbuhkan perekonomian nasional lebih tajam ke depannya. Hal ini perlu diimbangi dengan kebijakan ekonomi yang tepat," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!