PMK 133/2023

Emas Granula Dipindahtangankan, PPN Tidak Dipungut Bisa Batal

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Desember 2023 | 14:30 WIB
Emas Granula Dipindahtangankan, PPN Tidak Dipungut Bisa Batal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perolehan anode slime dan emas granula yang awalnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN menjadi terutang PPN bila kedua barang kena pajak (BKP) tersebut dipindahtangankan.

Pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang memindahtangankan anode slime atau emas granula wajib menghitung PPN yang sebelumnya tidak dipungut dan membayar PPN tersebut. PPN yang sebelumnya tidak dipungut adalah PPN sebagaimana tercantum dalam faktur pajak.

"PPN yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam faktur pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 133/2023, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, dalam hal faktur pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, PPN yang wajib dibayar dihitung menggunakan metode rata-rata persediaan atau metode first-in first-out.

PPN atas perolehan anode slime atau emas granula yang dipindahtangankan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

"PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan ... wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas
penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 133/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, penyerahan anode slime atau emas granula mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN hanya bila kedua BKP tersebut diserahkan kepada PKP tertentu.

PKP tertentu adalah PKP yang mengolah anode slime yang diperolehnya untuk memproduksi emas batangan; atau yang mengolah emas granula yang diperoleh menjadi emas batangan ataupun emas perhiasan.

Dalam hal PKP tertentu tidak menggunakan anode slime atau emas granula yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan, perolehan kedua BKP yang awalnya tidak dipungut PPN tersebut menjadi terutang PPN dan harus disetor sendiri.

"PPN ... wajib dibayar ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 133/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?