AMERIKA SERIKAT

Elon Musk Bersuara Soal Skema Pajak 'Unrealized Gains' bagi Miliarder

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Elon Musk Bersuara Soal Skema Pajak 'Unrealized Gains' bagi Miliarder

Elon Musk. (foto: cnet1.cbsistatic.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Bos Tesla dan SpaceX, Elon Musk, ikut bersuara atas proposal Partai Demokrat yang akan memajaki apresiasi nilai belum terwujud atau unrealized gains atas aset milik miliarder seperti saham dan surat utang.

Billionaires Income Tax rencananya akan diberlakukan atas wajib pajak AS dengan kekayaan di atas US$1 miliar atau memiliki penghasilan tahunan sebesar US$100 juta selama 3 tahun berturut-turut. Wacana ini praktis menyulut pro dan kontra, tak hanya bagi orang kaya, namun juga para investor kelas menengah.

Melalui cuitannya, Elon Musk menyindir bahwa pemerintah yang sedang 'kekurangan uang' sedang menyasar pajak dari rakyat. Bahkan, menurutnya, lambat laun pemerintah bisa saja akan memajaki investasi dari para pensiunan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Benar sekali. Mereka mulai kehabisan sumber uang dan mereka akan mulai menargetkan kalian,” cuit Elon dikutip marketwatch.com, Kamis (28/10/2021).

Direktur Komunikasi Gedung Putih, Jen Psaki, merespon terkait protes yang dilayangkan. Menurutnya, orang-orang golongan terkaya di Amerika Serikat dapat mengeluarkan sedikit lebih banyak uang untuk investasi kepada negara.

Jen menegaskan bahwa investasi ini bertujuan untuk meningkatkan keteganakerjaan, ekonomi, dan daya saing negara. Manfaatnya pun dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat.

Pajak atas keuntungan modal yang belum terealisisasi ini kemungkinan besar akan dimasukan ke dalam tagihan belanja sosial yang sedang diundangkan. Meski begitu, implementasi skema pajak tersebut pun masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?