TARGET PAJAK 2020

Ekstensifikasi Jadi Fokus DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 20:09 WIB
Ekstensifikasi Jadi Fokus DJP Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan menambah basis pajak menjadi arah kebijakan utama otoritas pajak pada tahun ini. Ekstensifikasi itu sekaligus jawaban atas kinerja penerimaan pajak yang meleset tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kegiatan ekstensifikasi menjadi fokus kegiatan DJP tahun ini. Aspek ini diharapkan menjadi obat mujarab untuk menjawab seretnya realisasi penerimaan tahun lalu.

"Meningkatkan basis pajak akan terus ditingkatkan oleh teman-teman di Ditjen Pajak," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Mantan Kepala BKF itu menjelaskan salah satu syarat dalam meningkatkan basis pajak ialah memperbaiki derajat kepatuhan wajib pajak. Modal wajib pajak yang patuh maka tugas DJP dalam mempertebal basis pajak akan semakin mudah.

Hal itu, lanjut Suahasil, akan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari kebijakan insentif hingga kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan demikian urusan pajak ke depannya bukan menjadi suatu hal yang rumit bagi wajib pajak.

"Kami ke depan akan terus mencoba untuk memastikan ketaatan pajak itu meningkat," paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selain itu, Suahasil menambahkan tugas lain DJP selain mengumpulkan penerimaan adalah ikut menopang kegiatan perekonomian. Oleh karena itu, pemetaan atas kegiatan ekonomi wajib dilakukan otoritas sebagai landasan dalam menjalankan proses bisnis ekstensifikasi wajib pajak.

"Kami juga terus meminta DJP untuk melihat kegiatan perekonomian berjalan seperti apa, sehingga bisa melihat potensi-potensi penerimaan pajak," imbuh Suahasil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi