TARGET PAJAK 2020

Ekstensifikasi Jadi Fokus DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 20:09 WIB
Ekstensifikasi Jadi Fokus DJP Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan menambah basis pajak menjadi arah kebijakan utama otoritas pajak pada tahun ini. Ekstensifikasi itu sekaligus jawaban atas kinerja penerimaan pajak yang meleset tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kegiatan ekstensifikasi menjadi fokus kegiatan DJP tahun ini. Aspek ini diharapkan menjadi obat mujarab untuk menjawab seretnya realisasi penerimaan tahun lalu.

"Meningkatkan basis pajak akan terus ditingkatkan oleh teman-teman di Ditjen Pajak," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Mantan Kepala BKF itu menjelaskan salah satu syarat dalam meningkatkan basis pajak ialah memperbaiki derajat kepatuhan wajib pajak. Modal wajib pajak yang patuh maka tugas DJP dalam mempertebal basis pajak akan semakin mudah.

Hal itu, lanjut Suahasil, akan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari kebijakan insentif hingga kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan demikian urusan pajak ke depannya bukan menjadi suatu hal yang rumit bagi wajib pajak.

"Kami ke depan akan terus mencoba untuk memastikan ketaatan pajak itu meningkat," paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain itu, Suahasil menambahkan tugas lain DJP selain mengumpulkan penerimaan adalah ikut menopang kegiatan perekonomian. Oleh karena itu, pemetaan atas kegiatan ekonomi wajib dilakukan otoritas sebagai landasan dalam menjalankan proses bisnis ekstensifikasi wajib pajak.

"Kami juga terus meminta DJP untuk melihat kegiatan perekonomian berjalan seperti apa, sehingga bisa melihat potensi-potensi penerimaan pajak," imbuh Suahasil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ekstensifikasi dan Tren Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dalam 1 Dekade

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja