TARGET PAJAK 2020

Ekstensifikasi Jadi Fokus DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 20:09 WIB
Ekstensifikasi Jadi Fokus DJP Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan menambah basis pajak menjadi arah kebijakan utama otoritas pajak pada tahun ini. Ekstensifikasi itu sekaligus jawaban atas kinerja penerimaan pajak yang meleset tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kegiatan ekstensifikasi menjadi fokus kegiatan DJP tahun ini. Aspek ini diharapkan menjadi obat mujarab untuk menjawab seretnya realisasi penerimaan tahun lalu.

"Meningkatkan basis pajak akan terus ditingkatkan oleh teman-teman di Ditjen Pajak," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan Kepala BKF itu menjelaskan salah satu syarat dalam meningkatkan basis pajak ialah memperbaiki derajat kepatuhan wajib pajak. Modal wajib pajak yang patuh maka tugas DJP dalam mempertebal basis pajak akan semakin mudah.

Hal itu, lanjut Suahasil, akan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari kebijakan insentif hingga kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan demikian urusan pajak ke depannya bukan menjadi suatu hal yang rumit bagi wajib pajak.

"Kami ke depan akan terus mencoba untuk memastikan ketaatan pajak itu meningkat," paparnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, Suahasil menambahkan tugas lain DJP selain mengumpulkan penerimaan adalah ikut menopang kegiatan perekonomian. Oleh karena itu, pemetaan atas kegiatan ekonomi wajib dilakukan otoritas sebagai landasan dalam menjalankan proses bisnis ekstensifikasi wajib pajak.

"Kami juga terus meminta DJP untuk melihat kegiatan perekonomian berjalan seperti apa, sehingga bisa melihat potensi-potensi penerimaan pajak," imbuh Suahasil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?