KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Mulai 2022, Ada Minuman Berpemanis

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 13:21 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Mulai 2022, Ada Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan cukai 2022 senilai Rp203,92 triliun.

Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat membacakan laporan pembahasan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan menyebut target tersebut sama seperti usulan pemerintah dalam RAPBN 2022. Menurutnya, pemerintah akan mencapai target penerimaan tersebut salah satunya dengan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Bobby mengatakan pemerintah dan DPR dalam rapat panja sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru. Ekstensifikasi itu antara lain pada produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik termasuk wadah dan kemasan, serta peralatan makanan dan minuman.

Selain itu, ekstensifikasi barang kena cukai juga akan diberlakukan pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai termasuk pada kantong plastik dan minuman berpemanis kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Namun hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Sementara pada minuman berpemanis, cukai rencananya akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Target cukai 2022 yang senilai Rp203,92 triliun menjadi bagian dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang disepakati senilai Rp245 triliun. Target tersebut naik 0,4% dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 senilai Rp244 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 September 2021 | 22:00 WIB

Mengonsumsi kantong plastik dan minuman berpemanis dapat menimbulkan eksternalitas negatif, baik bagi lingkungan ataupun diri sendiri, sehingga harga yang dibayar seolah-olah lebih rendah dari harga yang sebenarnya, oleh karena itulah dapat dikenakan cukai untuk mengurangi dampak dari eksternalitas negatif yang ditimbulkan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra