KINERJA PERDAGANGAN

Eksportir Tak Patuh, US$8 Miliar Dana Ekspor Terparkir di Luar Negeri

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 10:30 WIB
Eksportir Tak Patuh, US$8 Miliar Dana Ekspor Terparkir di Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih belum mampu secara maksimal mendorong penempatan dana di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejak diterapkannya kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik pada 1 Agustus, masih ada DHE SDA senilai US$8 miliar yang terparkir di luar negeri.

"Kita akan melakukan evaluasi DHE karena belum maksimal dalam 3 bulan ini. Kita masih melihat potensi US$8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," ujar Airlangga, dikutip Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Untuk diketahui, kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri diatur berdasarkan PP 36/2023. Lewat PP tersebut, eksportir harus menempatkan 30% dari DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam jangka waktu 3 bulan.

Kewajiban penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan domestik berlaku sejak 1 Agustus 2023 terhadap eksportir yang memiliki SHE SDA dengan ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) senilai US$250.000.

Guna makin meningkatkan minat dan kepatuhan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023, Kemenkeu sebelumnya menyatakan sedang menyiapkan RPP yang memuat insentif pajak atas penempatan DHE SDA pada berbagai instrumen yang diakomodasi oleh PP 36/2023.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Menurut Sri Mulyani, RPP yang sedang disusun pemerintah memuat insentif PPh yang tidak kalah menarik bila dibandingkan dengan insentif pada PP 123/2015. Insentif PPh nantinya tidak hanya diberikan terhadap bunga deposito, melainkan juga atas instrumen lainnya.

"Saat ini kami menyiapkan RPP baru untuk memberikan insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito," ujar Sri Mulyani.

Seperti yang telah diatur oleh Bank Indonesia (BI), instrumen penempatan yang disediakan antara lain rekening khusus DHE SDA dalam bentuk valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE.

Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, serta underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol