Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih belum mampu secara maksimal mendorong penempatan dana di dalam negeri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejak diterapkannya kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik pada 1 Agustus, masih ada DHE SDA senilai US$8 miliar yang terparkir di luar negeri.
"Kita akan melakukan evaluasi DHE karena belum maksimal dalam 3 bulan ini. Kita masih melihat potensi US$8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," ujar Airlangga, dikutip Selasa (7/11/2023).
Untuk diketahui, kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri diatur berdasarkan PP 36/2023. Lewat PP tersebut, eksportir harus menempatkan 30% dari DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam jangka waktu 3 bulan.
Kewajiban penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan domestik berlaku sejak 1 Agustus 2023 terhadap eksportir yang memiliki SHE SDA dengan ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) senilai US$250.000.
Guna makin meningkatkan minat dan kepatuhan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023, Kemenkeu sebelumnya menyatakan sedang menyiapkan RPP yang memuat insentif pajak atas penempatan DHE SDA pada berbagai instrumen yang diakomodasi oleh PP 36/2023.
Menurut Sri Mulyani, RPP yang sedang disusun pemerintah memuat insentif PPh yang tidak kalah menarik bila dibandingkan dengan insentif pada PP 123/2015. Insentif PPh nantinya tidak hanya diberikan terhadap bunga deposito, melainkan juga atas instrumen lainnya.
"Saat ini kami menyiapkan RPP baru untuk memberikan insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito," ujar Sri Mulyani.
Seperti yang telah diatur oleh Bank Indonesia (BI), instrumen penempatan yang disediakan antara lain rekening khusus DHE SDA dalam bentuk valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE.
Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, serta underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.