PROFIL PERPAJAKAN KAZAKHSTAN

Ekspor Migas Kena Tarif US$40 Per Ton

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 10:32 WIB
Ekspor Migas Kena Tarif US$40 Per Ton

SEBAGIAN besar wilayah Kazakhstan berada di kawasan Asia Tengah, sebagian kecil menjadi kawasan Eropa Timur. Negara ini masuk dalam daftar sepuluh besar negara terluas di dunia. Prestasinya juga menjadi negara ke-2 paling besar yang menjadi pecahan Uni Soviet.

Saking besarnya, Kazakhstan mendapat julukan 'virgin lands', karena masih ada wilayah yang sama sekali belum terjamah manusia. Tanah dan sistem irigasi berperan memajukan sektor pertanian mereka, terutama gandum. Hamparan padang rumput di negeri ini menguntungkan sektor peternakan di Kazakhstan.

Ekonominya sebagian besar ditopang dari sumber daya alam. Bahkan, pada awal abad ke-20, warga negara Kazakhstan masih menjadi bangsa nomaden yang hanya mengandalkan pertanian.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak, Negara Ini Teken MLI

Adapun cadangan minyak yang dimilikinya menjadi yang terbesar ke-9 di dunia. Sektor migas menyumbang 18% PDB dan sebesar 60% untuk ekspor pada 2015. Kazakhstan telah beralih dari status negara berpenghasilan rendah menjadi negara dengan penghasilan menengah ke atas dalam kurun waktu kurang dari 2 dekade.

Sejak tahun 2002, pendapatan per kapitanya naik sampai 6 kali lipat sementara tingkat kemiskinan turun drastis. Pada 2015 pendapatan per kapita Kazakhstan mencapai US$10.508.

Sistem Perpajakan

KAZAKHSTAN menganut sistem perpajakan self-assesment system. Otoritas pajak Kazakhstan menetapkan tarif standar 20% untuk PPh badan. Sementara untuk PPh Orang Pribadi senilai 10%.

Sebagai negara penghasil minyak dan gas terbesar di Asia Tengah, Kazakhstan menerapkan pajak atas ekspor minyak dan gas dengan tarif tinggi yaitu US$40 atau Rp520.280 per ton.

Hingga saat ini, sebanyak 49 perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B (tax treaty) telah ditandatangani oleh pemerintah Kazakhstan. Dalam transfer pricing negara ini menerapkan aturan standar berdasarkan arm’s length principle termasuk juga dokumentasinya.

Sementara itu, untuk aturan controlled foreign companies (CFC) diterapkan untuk residen dengan kepemilikan paling sedikit 10% pada entitas yang berlokasi di negara tax haven.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 184,36 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 1,2% (2015)
Populasi 17,54 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 26,8% (2015)
Otoritas Pajak State Revenue Committee of the Ministry of Finance of the Republic of Kazakhstan
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 10% untuk residen 15% untuk non-residen
Tarif PPN 12%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 49 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Februari 2022 | 14:00 WIB KAZAKHSTAN

Boros Energi Listrik, Tarif Pajak Kripto Naik 5 Kali Lipat

Minggu, 28 Juni 2020 | 11:01 WIB PERJANJIAN PAJAK

Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN