SEBAGIAN besar wilayah Kazakhstan berada di kawasan Asia Tengah, sebagian kecil menjadi kawasan Eropa Timur. Negara ini masuk dalam daftar sepuluh besar negara terluas di dunia. Prestasinya juga menjadi negara ke-2 paling besar yang menjadi pecahan Uni Soviet.
Saking besarnya, Kazakhstan mendapat julukan 'virgin lands', karena masih ada wilayah yang sama sekali belum terjamah manusia. Tanah dan sistem irigasi berperan memajukan sektor pertanian mereka, terutama gandum. Hamparan padang rumput di negeri ini menguntungkan sektor peternakan di Kazakhstan.
Ekonominya sebagian besar ditopang dari sumber daya alam. Bahkan, pada awal abad ke-20, warga negara Kazakhstan masih menjadi bangsa nomaden yang hanya mengandalkan pertanian.
Adapun cadangan minyak yang dimilikinya menjadi yang terbesar ke-9 di dunia. Sektor migas menyumbang 18% PDB dan sebesar 60% untuk ekspor pada 2015. Kazakhstan telah beralih dari status negara berpenghasilan rendah menjadi negara dengan penghasilan menengah ke atas dalam kurun waktu kurang dari 2 dekade.
Sejak tahun 2002, pendapatan per kapitanya naik sampai 6 kali lipat sementara tingkat kemiskinan turun drastis. Pada 2015 pendapatan per kapita Kazakhstan mencapai US$10.508.
Sistem Perpajakan
KAZAKHSTAN menganut sistem perpajakan self-assesment system. Otoritas pajak Kazakhstan menetapkan tarif standar 20% untuk PPh badan. Sementara untuk PPh Orang Pribadi senilai 10%.
Sebagai negara penghasil minyak dan gas terbesar di Asia Tengah, Kazakhstan menerapkan pajak atas ekspor minyak dan gas dengan tarif tinggi yaitu US$40 atau Rp520.280 per ton.
Hingga saat ini, sebanyak 49 perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B (tax treaty) telah ditandatangani oleh pemerintah Kazakhstan. Dalam transfer pricing negara ini menerapkan aturan standar berdasarkan arm’s length principle termasuk juga dokumentasinya.
Sementara itu, untuk aturan controlled foreign companies (CFC) diterapkan untuk residen dengan kepemilikan paling sedikit 10% pada entitas yang berlokasi di negara tax haven.
Uraian
Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik
Republik Presidensial
PDB Nominal
US$ 184,36 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi
1,2% (2015)
Populasi
17,54 juta jiwa (2015)
Tax Ratio
26,8% (2015)
Otoritas Pajak
State Revenue Committee of the Ministry of Finance of the Republic of Kazakhstan
Sistem Perpajakan
Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
20%
Tarif PPh Orang Pribadi
10% untuk residen 15% untuk non-residen
Tarif PPN
12%
Tarif pajak dividen
15%
Tarif pajak royalti
15%
Tarif bunga
15%
Tax Treaty
49 negara
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.