KAZAKHSTAN

Cegah Penghindaran Pajak, Negara Ini Teken MLI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 18:52 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Negara Ini Teken MLI

LIMA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat hingga saat ini sudah ada 79 penandatanganan perjanjian pajak internasional dan 81 negara sudah tercakup di dalamnya.

Berdasarkan informasi resmi OECD, penandatanganan itu dilakukan dalam rangka mengurangi potensi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, sehingga pemerintah negara terkait bisa memungut pajak atas aktivitas perusahaan tersebut.

“Belakangan ini negara yang baru saja menandatangani Multilateral Instrument (MLI) meliputi Kazakhstan, Peru, dan Uni Emirat Arab pada Rabu (27/6). Kabarnya, Estonia juga berencana untuk menandatangani MLI pada Jumat (29/6),” demikian dilansir dari rilis OECD, Rabu (27/6).

Baca Juga:
DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Adapun Direktur OECD bidang Kebijakan dan Administrasi Pajak Pascal Saint-Amans menyebutkan penandatanganan perjanjian tersebut membuktikan komitmen pemerintah negara terkait untuk memperbarui aturan pajak internasional.

Sebagai informasi, MLI sejatinya dirancang untuk membantu negara melawan praktik penghindaran pajak dan mempercepat penyelesaian sengketa perpajakan lintas batas negara. Hal ini kerap disebut dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Perjanjian yang dipimpin oleh OECD ini telah dikembangkan oleh lebih dari 100 negara dan menuntun negara yang tergabung di dalamnya untuk menambah aturan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

MLI akan berlaku pada 1 Juli 2018 di Austria, Isle of Man, Jersey, Polandia, dan Slovenia. Sedangkan untuk Serbia, Swedia dan Selandia Baru baru akan berlaku pada 1 Oktober mendatang.

Selain itu, hari ini (29/6) menandai hari pertama dari dua pertemuan Inclusive Framework BEPS yang diselenggarakan di Lima Peru. Agenda ini merupakan rapat kelima Inclusive Framework yang dipimpin oleh koalisi OECD di lebih dari 100 negara yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan BEPS Action Plan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:13 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

Selasa, 24 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Indonesia Sepakati Perjanjian Pajak Internasional terkait STTR

Senin, 23 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA