KAZAKHSTAN

Cegah Penghindaran Pajak, Negara Ini Teken MLI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 18:52 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Negara Ini Teken MLI

LIMA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat hingga saat ini sudah ada 79 penandatanganan perjanjian pajak internasional dan 81 negara sudah tercakup di dalamnya.

Berdasarkan informasi resmi OECD, penandatanganan itu dilakukan dalam rangka mengurangi potensi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, sehingga pemerintah negara terkait bisa memungut pajak atas aktivitas perusahaan tersebut.

“Belakangan ini negara yang baru saja menandatangani Multilateral Instrument (MLI) meliputi Kazakhstan, Peru, dan Uni Emirat Arab pada Rabu (27/6). Kabarnya, Estonia juga berencana untuk menandatangani MLI pada Jumat (29/6),” demikian dilansir dari rilis OECD, Rabu (27/6).

Baca Juga:
DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Adapun Direktur OECD bidang Kebijakan dan Administrasi Pajak Pascal Saint-Amans menyebutkan penandatanganan perjanjian tersebut membuktikan komitmen pemerintah negara terkait untuk memperbarui aturan pajak internasional.

Sebagai informasi, MLI sejatinya dirancang untuk membantu negara melawan praktik penghindaran pajak dan mempercepat penyelesaian sengketa perpajakan lintas batas negara. Hal ini kerap disebut dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Perjanjian yang dipimpin oleh OECD ini telah dikembangkan oleh lebih dari 100 negara dan menuntun negara yang tergabung di dalamnya untuk menambah aturan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

MLI akan berlaku pada 1 Juli 2018 di Austria, Isle of Man, Jersey, Polandia, dan Slovenia. Sedangkan untuk Serbia, Swedia dan Selandia Baru baru akan berlaku pada 1 Oktober mendatang.

Selain itu, hari ini (29/6) menandai hari pertama dari dua pertemuan Inclusive Framework BEPS yang diselenggarakan di Lima Peru. Agenda ini merupakan rapat kelima Inclusive Framework yang dipimpin oleh koalisi OECD di lebih dari 100 negara yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan BEPS Action Plan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:13 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

Selasa, 24 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Indonesia Sepakati Perjanjian Pajak Internasional terkait STTR

Senin, 23 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Terapkan STTR, Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN