KAZAKHSTAN

Otoritas Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak untuk Penambang Kripto

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 09:00 WIB
Otoritas Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak untuk Penambang Kripto

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

NUR SULTAN, DDTCNews - Pemerintah Kazakhstan berencana untuk meningkatkan pajak yang dibebankan terhadap penambang kripto atau cryptocurreny yang beroperasi di negara tersebut.

Menteri Perekonomian Kazakhstan Alibek Kuantyrov mengatakan pemerintah sedang merancang skema tarif pajak atas aktivitas penambangan kripto berdasarkan dari nilai koin yang berhasil ditambang. Makin tinggi nilai aset kripto, maka makin tinggi tarif yang dikenakan.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengaitkan tarif pajak dengan nilai cryptocurrency. Bila nilai aset kripto meningkat, hal ini akan berdampak positif terhadap anggaran," katanya, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sekadar informasi, Kazakhstan sempat menjadi lokasi pilihan para penambang Bitcoin dalam menjalankan usahanya setelah China melarang seluruh aktivitas usaha terkait dengan aset kripto pada tahun lalu.

Awalnya, Kazakhstan tidak mengenakan pajak khusus terhadap para penambang aset kripto yang datang. Namun, sikap Kazakhstan berbalik setelah pemerintah negara tersebut menyadari besarnya beban listrik untuk mendukung penambangan aset kripto.

Merespons hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak atas penggunaan listrik dari KZT1 menjadi KZT5 untuk setiap kWh yang digunakan penambang kripto.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Guna mengoptimalkan pajak, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev telah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi seluruh aktivitas tambang serta kepatuhan para penambang terhadap pajak dan kepabeanan.

"Saya menginstruksikan kepada jajaran untuk berupaya meningkatkan penerimaan pajak sesegera mungkin," ujarnya seperti dilansir news.bitcoin.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN