PERJANJIAN PAJAK

Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 11:01 WIB
Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

Lanskap Nur-Sultan, ibu kota Kazakhstan. (Foto: hollywoodreporter.com)

PARIS, DDTCNews - Kazakhstan resmi menyetorkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Rabu (24/6/2020).

Dengan disetorkannya dokumen ratifikasi dari Kazakstan kepada OECD, maka sudah terdapat 48 yurisdiksi meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI dari 94 yuridiksi yang tercakup pada MLI.

"Untuk Kazakhstan, MLI akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2020," tulis OECD dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

OECD menegaskan langkah Kazakhsatan merupakan bukti komitmen mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.

Seperti diketahui, MLI merupakan instrumen untuk mencegah praktik BEPS secara serentak dan efisien dengan memperbarui ketentuan P3B dan mengurangi peluang penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Pasalnya, ada ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia dan instrumen berupa MLI diperlukan dalam rangka merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Indonesia sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020.

Untuk Indonesia, MLI bakal berlaku efektif pada 1 Agustus 2020 mendatang. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi sesuai dengan MLI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak