PERJANJIAN PAJAK

Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 11:01 WIB
Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

Lanskap Nur-Sultan, ibu kota Kazakhstan. (Foto: hollywoodreporter.com)

PARIS, DDTCNews - Kazakhstan resmi menyetorkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Rabu (24/6/2020).

Dengan disetorkannya dokumen ratifikasi dari Kazakstan kepada OECD, maka sudah terdapat 48 yurisdiksi meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI dari 94 yuridiksi yang tercakup pada MLI.

"Untuk Kazakhstan, MLI akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2020," tulis OECD dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

OECD menegaskan langkah Kazakhsatan merupakan bukti komitmen mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.

Seperti diketahui, MLI merupakan instrumen untuk mencegah praktik BEPS secara serentak dan efisien dengan memperbarui ketentuan P3B dan mengurangi peluang penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Pasalnya, ada ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia dan instrumen berupa MLI diperlukan dalam rangka merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Indonesia sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020.

Untuk Indonesia, MLI bakal berlaku efektif pada 1 Agustus 2020 mendatang. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi sesuai dengan MLI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:13 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN