PERJANJIAN PAJAK

Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 11:01 WIB
Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

Lanskap Nur-Sultan, ibu kota Kazakhstan. (Foto: hollywoodreporter.com)

PARIS, DDTCNews - Kazakhstan resmi menyetorkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Rabu (24/6/2020).

Dengan disetorkannya dokumen ratifikasi dari Kazakstan kepada OECD, maka sudah terdapat 48 yurisdiksi meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI dari 94 yuridiksi yang tercakup pada MLI.

"Untuk Kazakhstan, MLI akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2020," tulis OECD dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

OECD menegaskan langkah Kazakhsatan merupakan bukti komitmen mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.

Seperti diketahui, MLI merupakan instrumen untuk mencegah praktik BEPS secara serentak dan efisien dengan memperbarui ketentuan P3B dan mengurangi peluang penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Pasalnya, ada ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia dan instrumen berupa MLI diperlukan dalam rangka merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Indonesia sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020.

Untuk Indonesia, MLI bakal berlaku efektif pada 1 Agustus 2020 mendatang. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi sesuai dengan MLI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024