Lanskap Nur-Sultan, ibu kota Kazakhstan. (Foto: hollywoodreporter.com)
PARIS, DDTCNews - Kazakhstan resmi menyetorkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Rabu (24/6/2020).
Dengan disetorkannya dokumen ratifikasi dari Kazakstan kepada OECD, maka sudah terdapat 48 yurisdiksi meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI dari 94 yuridiksi yang tercakup pada MLI.
"Untuk Kazakhstan, MLI akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2020," tulis OECD dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).
OECD menegaskan langkah Kazakhsatan merupakan bukti komitmen mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.
Seperti diketahui, MLI merupakan instrumen untuk mencegah praktik BEPS secara serentak dan efisien dengan memperbarui ketentuan P3B dan mengurangi peluang penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Pasalnya, ada ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia dan instrumen berupa MLI diperlukan dalam rangka merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.
Indonesia sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020.
Untuk Indonesia, MLI bakal berlaku efektif pada 1 Agustus 2020 mendatang. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi sesuai dengan MLI. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.