KAZAKHSTAN

Boros Energi Listrik, Tarif Pajak Kripto Naik 5 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:00 WIB
Boros Energi Listrik, Tarif Pajak Kripto Naik 5 Kali Lipat

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

NUR SULTAN, DDTCNews – Pemerintah Kazakhstan akan meningkatkan tarif pajak atas aktivitas penambangan mata uang kripto atau cryptocurrency lantaran tingginya konsumsi energi listrik.

Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev mengatakan tarif pajak atas penggunaan listrik akan ditingkatkan dari KZT1 atau setara dengan Rp33 menjadi KZT5 atau setara dengan Rp167 untuk setiap kWh yang digunakan penambang kripto.

"Pajak sebesar KZT per kWh masih terlalu rendah," katanya seperti dilansir coindesk.com, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kenaikan tarif pajak disebabkan tingginya penggunaan listrik oleh penambang. Meski penggunaan listrik oleh penambang sangat besar, nyatanya aktivitas penambangan aset kripto tak menciptakan lapangan pekerjaan di Kazakhstan.

Tarif pajak sebesar KZT1 per kWh yang dikenakan terhadap penambang aset kripto sesungguhnya baru diterapkan pemerintah pada Januari 2022. Tarif pajak atas penggunaan listrik sebesar KZT5 per kWh akan diterapkan pada 1 April 2022.

Aktivitas penambangan cryptocurrency baru meningkat di Kazakhstan setelah China memutuskan untuk melarang tersebut pada 2021. Para penambang memutuskan untuk pindah ke Kazakhstan akibat tindakan dari China tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Awalnya, Kazakhstan memiliki surplus pasokan energi listrik. Dengan hadirnya penambang cryptocurrency, infrastruktur listrik di Kazakhstan nyatanya tak mampu memenuhi permintaan industri penambangan aset kripto.

Selain mengenakan pajak atas penggunaan listrik, Kementerian Keuangan menyebut pemerintah juga berencana mengenakan pajak impor atas peralatan cryptomining yang diimpor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?