KAZAKHSTAN

Boros Energi Listrik, Tarif Pajak Kripto Naik 5 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:00 WIB
Boros Energi Listrik, Tarif Pajak Kripto Naik 5 Kali Lipat

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

NUR SULTAN, DDTCNews – Pemerintah Kazakhstan akan meningkatkan tarif pajak atas aktivitas penambangan mata uang kripto atau cryptocurrency lantaran tingginya konsumsi energi listrik.

Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev mengatakan tarif pajak atas penggunaan listrik akan ditingkatkan dari KZT1 atau setara dengan Rp33 menjadi KZT5 atau setara dengan Rp167 untuk setiap kWh yang digunakan penambang kripto.

"Pajak sebesar KZT per kWh masih terlalu rendah," katanya seperti dilansir coindesk.com, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Kenaikan tarif pajak disebabkan tingginya penggunaan listrik oleh penambang. Meski penggunaan listrik oleh penambang sangat besar, nyatanya aktivitas penambangan aset kripto tak menciptakan lapangan pekerjaan di Kazakhstan.

Tarif pajak sebesar KZT1 per kWh yang dikenakan terhadap penambang aset kripto sesungguhnya baru diterapkan pemerintah pada Januari 2022. Tarif pajak atas penggunaan listrik sebesar KZT5 per kWh akan diterapkan pada 1 April 2022.

Aktivitas penambangan cryptocurrency baru meningkat di Kazakhstan setelah China memutuskan untuk melarang tersebut pada 2021. Para penambang memutuskan untuk pindah ke Kazakhstan akibat tindakan dari China tersebut.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Awalnya, Kazakhstan memiliki surplus pasokan energi listrik. Dengan hadirnya penambang cryptocurrency, infrastruktur listrik di Kazakhstan nyatanya tak mampu memenuhi permintaan industri penambangan aset kripto.

Selain mengenakan pajak atas penggunaan listrik, Kementerian Keuangan menyebut pemerintah juga berencana mengenakan pajak impor atas peralatan cryptomining yang diimpor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?