KEPATUHAN PAJAK

Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 11:42 WIB
Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang rutin melakukan kegiatan ekspor-impor akan mengalami kendala jika belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, termasuk karena telah mengajuan penundaan penyampaian (SPT 1771 Y).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan terhambatnya aktivitas ekspor-impor bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan dikarenakan integrasi data DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sudah berjalan.

"Itu karena sudah dilakukan sinkronisasi aplikasi CEISA DJBC dengan KSWP-nya DJP," katanya, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan berjalannya integrasi data kedua otoritas ini, dokumen lalu lintas barang dari wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tidak bisa dilayani oleh DJBC.

Pasalnya, sambung Hestu, integrasi data tersebut mengakibatkan kelompok pengusaha yang belum lapor SPT tidak memenuhi syarat atau tidak valid status KSWP-nya. Salah satu syarat KSWP dengan status valid adalah menyampaikan SPT dalam dua tahun terakhir.

Bila pelaku usaha tidak memenuhi syarat dalam KSWP maka petugas DJBC tidak bisa melakukan pelayanan kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Situasi serupa juga berlaku untuk pengurusan izin ekspor - impor melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini sudah terintegrasi dengan sistem KSWP DJP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hestu mengungkapkan satu-satunya solusi atas kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah dengan menyampaikan SPT atau melengkapi seluruh komponen untuk SPT 1771 Y. Dengan demikian, pelayanan kepabeanan dan perizinan usaha dapat dilakukan tanpa kendala.

“Kalau memang itu kejadiannya [kegiatan ekspor-impor terhambat], disarankan wajib pajak segera menyampaikan SPT tahunannya," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan