PMK 50/2024

Ekspor Barang Tertentu Tak Dilaporkan, Akses Kepabeanan Bisa Diblokir

Dian Kurniati | Senin, 12 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Ekspor Barang Tertentu Tak Dilaporkan, Akses Kepabeanan Bisa Diblokir

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 yang mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean guna mencegah penyelundupan ekspor.

Melalui PMK 50/2024, pemerintah mewajibkan pemberitahuan pengangkutan barang tertentu kepada kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). Apabila tidak dipenuhi maka akses kepabeanan pengangkut dapat diblokir.

"Pejabat bea dan cukai dan/atau SKP [sistem komputer pelayanan] melakukan pemblokiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut, dalam hal (a) pengangkut tidak memberitahukan pengangkutan barang tertentu," bunyi Pasal 27 ayat (1) huruf a PMK 50/2024, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran. PPBT minimal memuat 16 elemen data.

Beberapa elemen data tersebut antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk.

Selanjutnya, nama, NPWP, alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; serta nomor dan tanggal bill of lading (B/L).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pengangkut pun wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat meminta pengangkut untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam PPBT dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi.

Dalam menjalankan kewajiban atas pemberitahuan, pengangkut dapat menunjuk perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran sebagai kuasanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelahnya, pengangkut juga harus menyampaikan PPBT pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.

Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP, dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.

Selain tidak memberitahukan pengangkutan barang tertentu, pemblokiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut dapat dilakukan jika terdapat tagihan sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemblokiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut juga dapat dilakukan apabila terdapat rekomendasi unit internal dan/atau instansi terkait; dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemblokiran akses kepabeanan.

"Tata cara pemblokiran akses kepabeanan .... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan," bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 50/2024.

PMK 50/2024 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Juli 2024, serta akan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan