Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 yang mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean guna mencegah penyelundupan ekspor.
Melalui PMK 50/2024, pemerintah mewajibkan pemberitahuan pengangkutan barang tertentu kepada kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). Apabila tidak dipenuhi maka akses kepabeanan pengangkut dapat diblokir.
"Pejabat bea dan cukai dan/atau SKP [sistem komputer pelayanan] melakukan pemblokiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut, dalam hal (a) pengangkut tidak memberitahukan pengangkutan barang tertentu," bunyi Pasal 27 ayat (1) huruf a PMK 50/2024, dikutip pada Senin (12/8/2024).
Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran. PPBT minimal memuat 16 elemen data.
Beberapa elemen data tersebut antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk.
Selanjutnya, nama, NPWP, alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; serta nomor dan tanggal bill of lading (B/L).
Pengangkut pun wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat meminta pengangkut untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam PPBT dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi.
Dalam menjalankan kewajiban atas pemberitahuan, pengangkut dapat menunjuk perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran sebagai kuasanya.
Setelahnya, pengangkut juga harus menyampaikan PPBT pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP, dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
Selain tidak memberitahukan pengangkutan barang tertentu, pemblokiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut dapat dilakukan jika terdapat tagihan sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pemblokiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut juga dapat dilakukan apabila terdapat rekomendasi unit internal dan/atau instansi terkait; dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemblokiran akses kepabeanan.
"Tata cara pemblokiran akses kepabeanan .... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan," bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 50/2024.
PMK 50/2024 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Juli 2024, serta akan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.