INDEKS KEYAKINAN KONSUMEN

Ekspektasi Konsumen Tak Kunjung Pulih

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 16:07 WIB
Ekspektasi Konsumen Tak Kunjung Pulih

Kantor pusat Bank Indonesia. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Perbaikan indeks keyakinan konsumen (IKK) per Agustus 2020 mulai melambat. Survei Konsumen IKK Bank Indonesia (BI) per Agustus 2020 membuahkan hasil cenderung pesimis dengan skor IKK 86,9, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Juli 2020 dengan skor 86,2.

Berdasarkan catatan BI, penguatan IKK terjadi terutama pada konsumen dengan pengeluaran sebesar Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan serta kelompok konsumen berumur 20 tahun hingga 50 tahun.

"Membaiknya keyakinan konsumen pada Agustus 2020 didorong persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini. Persepsi itu terus membaik ditopang oleh meningkatnya keyakinan terhadap penghasilan, lapangan kerja, dan pembelian barang tahan lama," tulis BI, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Ekspektasi konsumen per Agustus 2020 terhadap kondisi ekonomi 6 bulan mendatang tercatat melemah dibandingkan ekspektasi konsumen pada Juli 2020. Hal ini disebabkan oleh turunnya ekspektasi penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, hingga ekspektasi kegiatan usaha.

Apabila ditilik ke belakang, sesungguhnya IKK sempat tumbuh drastis terhitung per Mei 2020 hingga Juli 2020. BI mencatat IKK per Mei 2020 sempat amblas hingga level 77,8. Meski demikian, IKK tercatat berangsur tumbuh dengan skor IKK per Juni sebesar 83,8 dan 86,2 pada Juli 2020.

Sejalan dengan IKK yang masih dalam zona pesimis dan mengalami perlambatan perbaikan, Kementerian Keuangan telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 masih akan berada di zona negatif yakni sebesar 0% (yoy) hingga -2% (yoy).

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

"Meski belanja pemerintah diakselerasi, konsumsi dan investasi masih bisa masuk ke zona positif karena aktivitas ekonomi belum kembali normal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (7/9/2020).

Dengan demikian, potensi Indonesia menyandang status resesi teknikal semakin terbuka. Pada kuartal II/2020, ekonomi Indonesia tercatat terkontraksi dalam hingga -5,32% (yoy) setelah tumbuh melambat pada kuartal I/2020 sebesar 2,97% (yoy). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN