JEPANG

Eks Menkeu Minta Pemerintah Naikkan Pajak Karbon Secara Agresif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Januari 2022 | 16:00 WIB
Eks Menkeu Minta Pemerintah Naikkan Pajak Karbon Secara Agresif

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang didesak untuk menaikkan tarif pajak karbon yang berlaku. Mantan menteri keuangan, Rintaro Tamaki, menilai kenaikan tarif pajak karbon secara signifikan diperlukan untuk memastikan Jepang mencapai tujuan dalam pengendalian iklim.

Menurut Tamaki, yang kini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal OECD, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam penanganan masalah iklim.

"Jika penetapan harga karbon tidak diperkenalkan cukup cepat untuk menyebabkan perubahan, tindakan yang lebih drastis mungkin perlu diambil," ujar Tamaki dikutip dari worldrepublicnews.com, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pajak bahan bakar fosil yang berlaku saat ini adalah senilai JPY0,76 atau setara Rp95,67 per liter. Tamaki mengatakan bahwa tarif ini masih terlalu rendah dan perlu ditingkatkan secara signifikan. Tujuannya, menggeser pola konsumsi masyarakat dari bahan bakar fosil ke energi ramah lingkungan.

Tamaki menyarankan pemerintah Jepang mengambil keputusan lebih agresif terkait pajak karbon. Dia juga meminta pemerintah membuat roadmap pajak karbon untuk 10 hingga 20 tahun ke depan.

"Jika Anda hanya melakukan tindakan biasa di masa sekarang, Anda akhirnya harus mengambil tindakan drastis di masa depan. Jika Anda bertindak lebih agresif sekarang, Anda bisa mendapatkan lebih banyak opsi untuk tindakan di masa depan," kata Tamaki.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Negara dengan ekonomi terbesar ketiga di dunia itu telah menetapkan target netralitas karbon pada 2050. Namun, sejumlah ahli menilai tujuan itu akan sulit tercapai dengan kondisi saat ini.

Kementerian Lingkungan juga telah menyerukan kenaikan tarif pajak karbon yang lebih tinggi. Kendati demikian, pemerintah memilih mundur dari proposal tersebut. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan