INSENTIF PAJAK

Ekonomi Tumbuh 7,07%, Sri Mulyani Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:43 WIB
Ekonomi Tumbuh 7,07%, Sri Mulyani Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 sebesar 7,07%.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus berupaya menjaga agar momentum pertumbuhan pada kuartal II/2021, sebesar 7,07%, bisa berlanjut hingga akhir tahun.

Sri Mulyani mengatakan upaya tersebut misalnya dilakukan dengan memperpanjang pemberian berbagai stimulus, termasuk insentif pajak, hingga Desember 2021. Menurutnya, perpanjangan insentif akan membuat dunia usaha memiliki ruang bernapas untuk pulih.

"[Insentif pajak] ini akan kami teruskan sampai Desember. Diharapkan dunia usaha masih memiliki ruang untuk bernapas dan pulih secara kuat," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha.

Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN DTP atas sewa unit di mal.

Perpanjangan insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN diberikan kepada sektor-sektor tertentu yakni jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sementara itu, perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP akan berlaku untuk semua sektor usaha. Adapun pada insentif PPN DTP atas sewa unit di mal berlaku selama 3 bulan, yakni sejak masa pajak Agustus hingga Oktober 2021.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Sri Mulyani menyebut pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini telah mencapai Rp48,3 triliun atau 77% dari pagu Rp62,8 triliun. Menurutnya, realisasi pemanfaatan itu menunjukkan insentif pajak benar-benar dibutuhkan pelaku usaha.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

"Insentif usaha sudah berjalan bagus," imbuhnya.

Sri Mulyani menilai kinerja berbagai sektor usaha pada kuartal II/2021 telah pulih. Hal itu ditunjukkan dengan pertumbuhan positif pada 17 sektor lapangan usaha, seperti industri pengolahan; pertanian, kehutanan, dan perikanan; perdagangan besar-eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; serta konstruksi. Simak pula ‘Keluar dari Resesi, Sri Mulyani: Seluruh Mesin Pertumbuhan Mulai Pulih’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 21:35 WIB

Pemberian insentif pajak ini merupakan langkah tepat yang diambil ole pemerintah khususnya bagi para pelaku usaha, selain itu insentif ini telah membantu pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian indonesia, sehingga perlu betul-betul di pertahankan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi