BELGIA

Ekonomi Membaik, Tax Ratio di Uni Eropa Diperkirakan Tetap Stagnan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 13:30 WIB
Ekonomi Membaik, Tax Ratio di Uni Eropa Diperkirakan Tetap Stagnan

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa memproyeksikan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio akan mengalami stagnansi dalam beberapa tahun ke depan.

Laporan Komisi Eropa menyebutkan realisasi penerimaan pajak di negara-negara anggota pada tahun lalu rata-rata turun 4% meski pertumbuhan ekonomi pada saat bersamaan mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

"Banyak negara anggota yang diperkirakan tax ratio-nya tidak akan meningkat selama beberapa tahun ke depan," sebut Komisi Eropa dalam laporannya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Komisi Eropa berpandangan kinerja tax ratio negara anggota Uni Eropa akan tergantung pada kecepatan pemulihan ekonomi di setiap negara. Adapun kinerja tax ratio Uni Eropa sebelum masa pandemi Covid-19 menjadi yang paling tinggi dibandingkan dengan negara maju lainnya.

Pada tahun fiskal 2019, tax ratio di Uni Eropa mencapai 40,1%. Hal tersebut menggambarkan struktur penerimaan perpajakan yang terbilang stabil. Distribusi pendapatan juga cukup merata berdasarkan jenis pajak seperti pajak langsung, pajak tidak langsung dan kontribusi iuran jaminan sosial.

"Distribusi pendapatan menurut basis pajak sangat mirip dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu sekitar 52% dari tenaga kerja, 28% dari konsumsi dan 20% dari modal," sebut Komisi Eropa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Komisi Eropa menambahkan perubahan paling signifikan adalah meningkatnya penerimaan pajak dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Basis pajak terkait dengan penggunaan energi konsisten terus meningkat dalam 10 tahun terakhir.

"Pajak lingkungan menunjukan gambaran yang stabil pada 2019. Beberapa negara dengan signifikan meningkatkan pendapatan khususnya penerimaan terkait dengan energi," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN