PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Hanya Tumbuh 5,17%, Darmin Salahkan Gejolak Eksternal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 16:09 WIB
Ekonomi Hanya Tumbuh 5,17%, Darmin Salahkan Gejolak Eksternal

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklaim gejolak eksternal menjadi penyebab pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya bergerak di level moderat sekitar 5%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tiga pilar pertumbuhan ekonomi bersumber dari konsumsi, investasi, dan perdagangan. Sektor perdagangan paling terkena dampak dari perang dagang dan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat (AS).

“Dari segi eksternal, ekonomi kita ditarik ke bawah. Seandainya tidak ada itu [gejolak eksternal] dan neraca ekspor-impor kita seimbang maka sudah pasti ekonomi kita tumbuh di atas 5,17%,” katanya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2019, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Mantan Dirjen Pajak itu kemudian menguraikan beberapa dampak eksternal yang memukul kinerja ekspor nasional. Perang dagang antara China dan Amerika Serikat misalnya, telah memberikan ekses negatif karena dua negara merupakan pasar utama produk Indonesia.

Dia pun menyebutkan pertumbuhan ekspor ke China pada 2018 sebesar 17,7%. Padahal, pada 2017 laju pertumbuhan ekspor dapat mencapai 45%. Adapun pertumbuhan ekspor RI ke Negeri Paman Sam mencapai 3,6% pada 2018. Angka ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 10,9%. Ekses perang dagang juga menumbuhkan nuansa proteksionisme bagi perdagangan internasional.

“Kinerja dagang ke India lebih jelek lagi karena hambatan ekspor kelapa sawit kita. Tahun lalu ekspor ke India -2,5%, angkanya tidak jauh dengan China di 2017 yang tumbuhnya 45%,” jelasnya.

Baca Juga:
Peningkatan Tax Ratio Perlu Perhatikan Hak-Hak Wajib Pajak

Jebloknya neraca perdagangan ini, disebut Darmin, menjadi faktor penghambat laju ekonomi. Laju ekspor pada tahun lalu hanya tumbuh sekitar 8%. Sementara itu, nilai impor justru tumbuh doubel digit di atas 20%.

“Sebagai akibat [perang dagang] ekspor kita melambat cukup signifikan. Jadi tantangan kita sekarang adalah bagaimana tingkatkan ekspor dengan perluasan pasar dan jual komoditas baru,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Selasa, 24 September 2024 | 16:36 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Peningkatan Tax Ratio Perlu Perhatikan Hak-Hak Wajib Pajak

Jumat, 20 September 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN 2025 Disusun Siap Hadapi Gejolak Geopolitik, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN