KOTA BALIKPAPAN

Ekonomi Belum Pulih, Realisasi Pajak Daerah Diprediksi 85%

Dian Kurniati | Minggu, 21 Maret 2021 | 14:01 WIB
Ekonomi Belum Pulih, Realisasi Pajak Daerah Diprediksi 85%

Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dilihat dari udara. Pemerintah Kota Balikpapan memperkirakan target penerimaan pajak daerah tidak akan tercapai tahun ini lantaran ekonomi belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. (Antara/Novi Abdi)

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memperkirakan target penerimaan pajak daerah tidak akan tercapai tahun ini lantaran ekonomi belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar mengatakan belum ada peningkatan yang berarti dalam pengumpulan pajak daerah sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2021.

Dia memprediksi pajak daerah hanya terkumpul 85,7% dari target Rp525 miliar. "Penerimaannya mungkin sekitar Rp450-an miliar hingga akhir tahun," katanya, seperti dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Optimalkan Penagihan

Haemusri mengatakan penerimaan pajak daerah dalam situasi normal, termasuk pada awal 2020, rata-rata mencapai Rp35 miliar per bulan. Namun ketika pandemi, pajak yang terkumpul merosot tajam.

Misalnya pada Januari 2021, penerimaan pajak daerah di Balikpapan hanya Rp27,6 miliar, atau terjadi kontraksi 21,14% dari periode yang sama tahun lalu.

Haemusri menyebut penurunan penerimaan paling tajam terjadi pada jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Pasalnya, kebanyakan masyarakat memilih beraktivitas di rumah dan berhenti mengunjungi hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Menurut dia, BPPDRD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi pajak daerah. Misalnya, dengan menambah pemasangan alat pencatat pajak atau tapping box di berbagai tempat usaha hotel dan restoran.

"Alat perekam transaksi ini untuk transparansi laporan yang dilakukan wajib pajak, dengan menyesuaikannya pada data yang kami punya," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Haemusri berharap keberadaan tapping box efektif meningkatkan penerimaan pajak daerah. Di sisi lain, dia juga mengandalkan penerimaan dari jenis pajak yang cenderung stabil meski dihantam pandemi, seperti pajak penerangan jalan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 08:51 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dampak dari Covid-19 sangat nyata bagi semua aspek perekonomian, salah satunya adalah penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Pemerintah Kota Balikpapan menjadi salah satu contoh nyata dari dampak Covid-19 yang terlihat dari penurunan penerimaan pajak. Melalui intensifikasi pajak daerah, diharapkan pendapatan pemerintah daerah dapat segera pulih di seluruh Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Optimalkan Penagihan

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Minggu, 03 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Setoran Pajak Kendaraan Rendah, Pemprov Diminta Gencarkan Penagihan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra