KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB
Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pendapatan asli daerah Pemkot Balikpapan bakal meningkat drastis berkat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

Target pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Balikpapan pada APBD 2025 telah disepakati Rp1,3 triliun, naik 216% dari target PAD pada tahun ini sejumlah Rp411,5 miliar.

"Jadi, untuk tahun depan target kita Rp1,3 triliun. Mengapa sebesar itu? Karena memang ada jenis pajak yang memang akan menjadi tambahan untuk PAD," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan Idham Mustar, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan adanya opsen, PKB dan BBNKB yang selama ini sepenuhnya diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) juga akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Tambahannya yang akan masuk ke PAD, itu sudah fix. Makanya, ini kami koordinasi dengan Samsat bagaimana nanti teknis di lapangan," kata Idham seperti dilansir gerbangkaltim.com.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota di Indonesia berhak mengenakan opsen sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Dalam PP 35/2023 ditegaskan opsen akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?