KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB
Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pendapatan asli daerah Pemkot Balikpapan bakal meningkat drastis berkat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

Target pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Balikpapan pada APBD 2025 telah disepakati Rp1,3 triliun, naik 216% dari target PAD pada tahun ini sejumlah Rp411,5 miliar.

"Jadi, untuk tahun depan target kita Rp1,3 triliun. Mengapa sebesar itu? Karena memang ada jenis pajak yang memang akan menjadi tambahan untuk PAD," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan Idham Mustar, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Dengan adanya opsen, PKB dan BBNKB yang selama ini sepenuhnya diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) juga akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Tambahannya yang akan masuk ke PAD, itu sudah fix. Makanya, ini kami koordinasi dengan Samsat bagaimana nanti teknis di lapangan," kata Idham seperti dilansir gerbangkaltim.com.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota di Indonesia berhak mengenakan opsen sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Dalam PP 35/2023 ditegaskan opsen akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax