PROVINSI JAWA TENGAH

Setoran Pajak Kendaraan Rendah, Pemprov Diminta Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Minggu, 03 November 2024 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Kendaraan Rendah, Pemprov Diminta Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dalam tahun berjalan ini sudah mencapai Rp4,4 triliun.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 67,68% dari target Rp6,5 triliun. Menurutnya, realisasi penerimaan yang masih rendah ini terjadi karena kepatuhan masyarakat belum terbangun.

"Kesadaran masyarakat juga masih rendah," katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nadi menuturkan realisasi pajak kendaraan bermotor secara persentase memang masih lebih kecil ketimbang jenis pajak lainnya seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sudah mencapai 76,05% dan pajak air permukaan 72%.

Meski begitu, Bapenda berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan menggencarkan penagihan secara door to door melalui program Sengkuyung. Saat ini, tercatat ada 2,6 juta wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Bapenda juga berupaya melakukan validasi atas data wajib pajak dan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jateng, serta menggandeng kepolisian untuk melaksanakan sosialisasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Dedy Endriyanto menilai Bapenda perlu memaksimalkan peran unit pelayanan teknis daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai wilayah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Selama ini, penerimaannya memang rendah. Kami di sini [di Komisi C DPRD] terus mendorongnya sekaligus berusaha memberikan solusi dalam hal penerimaan PAD," ujarnya.

Dedy menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kontributor terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jateng. Melalui peningkatan PAD, pemprov akan memperoleh tambahan penerimaan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor, dia juga meminta Bapenda mendorong para UPTD lebih berperan aktif dalam melakukan penagihan. Alasannya, UPTD menjadi perpanjangan tangan Bapenda Provinsi Jateng di kabupaten/kota.

Untuk itu, Bapenda juga perlu memastikan setiap UPTD mampu mencapai target penerimaan yang diberikan setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Suprapto Tegal 09 November 2024 | 06:55 WIB

Sumber permasalahan sebenarnya dari pemerintah . Yang menyebabkan orang enggan baya pajak kendaraan . Adanya biaya tambahan asuransi yang utama . Ini asuransi apa ? Klaim bagaimana? Sama kalau pajak 5 tahun , sungguh menyebalkan datang ke kantor samsat banyak orang merasa paling berkuasa. Seenaknya sendiri membuat aturan .

Kurijanto 04 November 2024 | 11:02 WIB

"Kesadaran masyarakat bayar pajak stnk masih rendah". Justru sebaliknya kepedulian Pemerintah tidak berpihak kpd rakyatnya. Di saat rakyat kehilangan pekerjaan pemerintah malah akan mewajibkan asuransi kendaraan, menaikkan tarif pajak progresif, menaikkan PPN, mensyaratkan iuran BPJS saat perpanjang STNK Yg bisa jadi saat ini mereka menunggak iuran. Bhw utk memenuhi kebutuhan Primer pangan saja mereka sudah keteter. Lapangan pekerjaan semakin sulit, mana bisa berharap rakyat bisa tertib membayar pajak dll. Kewajiban membayar pajak menjadi nomor sekian, yg penting nafkah keluarga dan sekolah anak2 menjadi yg utama.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra