PROVINSI JAWA TENGAH

Setoran Pajak Kendaraan Rendah, Pemprov Diminta Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Minggu, 03 November 2024 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Kendaraan Rendah, Pemprov Diminta Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dalam tahun berjalan ini sudah mencapai Rp4,4 triliun.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 67,68% dari target Rp6,5 triliun. Menurutnya, realisasi penerimaan yang masih rendah ini terjadi karena kepatuhan masyarakat belum terbangun.

"Kesadaran masyarakat juga masih rendah," katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Nadi menuturkan realisasi pajak kendaraan bermotor secara persentase memang masih lebih kecil ketimbang jenis pajak lainnya seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sudah mencapai 76,05% dan pajak air permukaan 72%.

Meski begitu, Bapenda berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan menggencarkan penagihan secara door to door melalui program Sengkuyung. Saat ini, tercatat ada 2,6 juta wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Bapenda juga berupaya melakukan validasi atas data wajib pajak dan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jateng, serta menggandeng kepolisian untuk melaksanakan sosialisasi.

Baca Juga:
Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Dedy Endriyanto menilai Bapenda perlu memaksimalkan peran unit pelayanan teknis daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai wilayah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Selama ini, penerimaannya memang rendah. Kami di sini [di Komisi C DPRD] terus mendorongnya sekaligus berusaha memberikan solusi dalam hal penerimaan PAD," ujarnya.

Dedy menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kontributor terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jateng. Melalui peningkatan PAD, pemprov akan memperoleh tambahan penerimaan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Baca Juga:
Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor, dia juga meminta Bapenda mendorong para UPTD lebih berperan aktif dalam melakukan penagihan. Alasannya, UPTD menjadi perpanjangan tangan Bapenda Provinsi Jateng di kabupaten/kota.

Untuk itu, Bapenda juga perlu memastikan setiap UPTD mampu mencapai target penerimaan yang diberikan setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 14:06 WIB LITERATUR PAJAK

Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 14:06 WIB LITERATUR PAJAK

Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Selasa, 05 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024