AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 14:01 WIB
Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pada awalnya, beleid tersebut mengharuskan perbankan melaporkan data nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta, namun saat ini justru direvisi menjadi minimal Rp1 miliar.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan perubahan batas saldo belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Menurutnya tujuan utama dari aturan itu seharusnya untuk menarik dana repatriasi Warga Negara Indonesia di perbankan luar negeri.

"Sayangnya aturan ini justru memberikan kesan bahwa pemerintah ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri. Angka Rp1 miliar pun masih perlu dipertanyakan. Pemerintah inkonsistensi pada aturan tentang keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan, bahkan hal itu bisa memberikan sinyal yang buruk bagi masyarakat," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (8/6).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Menurutnya pemberlakuan kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya mengacu pada saldo. Pemerintah tetap tidak akan bisa menganilisis pendapatan dan menjaring penambahan penerimaan pajak hanya dengan meminta dana saldo.

Pasalnya, saldo tidak bisa memberikan gambaran detail soal pendapatan seseorang dan potensi pajak yang bisa ditarik dari nasabah terkait. "Bisa saja seseorang menabung dengan rajin selama puluhan tahun dan akhirnya mengumpulkan gajinya yang sebetulnya di bawah Rp4,5 juta hingga menyentuh angka Rp1 miliar," tuturnya.

Maka dari itu, Aviliani menilai wajib pajak tersebut tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun wajib pajak tergolong sebagai sasaran keterbukaan akses perbankan yang secara hukum berlaku saat ini.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Kendati demikian Indef setuju dengan pemberlakuan kebijakan tersebut yang menghapus kerahasiaan perbankan guna kepentingan perpajakan. Namun ia khawatir data yang diperoleh bisa disalahgunakan oleh petugas.

"Jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan data dan informasi, namun dengan menggunakan sistem," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN