AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 14:01 WIB
Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pada awalnya, beleid tersebut mengharuskan perbankan melaporkan data nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta, namun saat ini justru direvisi menjadi minimal Rp1 miliar.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan perubahan batas saldo belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Menurutnya tujuan utama dari aturan itu seharusnya untuk menarik dana repatriasi Warga Negara Indonesia di perbankan luar negeri.

"Sayangnya aturan ini justru memberikan kesan bahwa pemerintah ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri. Angka Rp1 miliar pun masih perlu dipertanyakan. Pemerintah inkonsistensi pada aturan tentang keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan, bahkan hal itu bisa memberikan sinyal yang buruk bagi masyarakat," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (8/6).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Menurutnya pemberlakuan kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya mengacu pada saldo. Pemerintah tetap tidak akan bisa menganilisis pendapatan dan menjaring penambahan penerimaan pajak hanya dengan meminta dana saldo.

Pasalnya, saldo tidak bisa memberikan gambaran detail soal pendapatan seseorang dan potensi pajak yang bisa ditarik dari nasabah terkait. "Bisa saja seseorang menabung dengan rajin selama puluhan tahun dan akhirnya mengumpulkan gajinya yang sebetulnya di bawah Rp4,5 juta hingga menyentuh angka Rp1 miliar," tuturnya.

Maka dari itu, Aviliani menilai wajib pajak tersebut tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun wajib pajak tergolong sebagai sasaran keterbukaan akses perbankan yang secara hukum berlaku saat ini.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Kendati demikian Indef setuju dengan pemberlakuan kebijakan tersebut yang menghapus kerahasiaan perbankan guna kepentingan perpajakan. Namun ia khawatir data yang diperoleh bisa disalahgunakan oleh petugas.

"Jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan data dan informasi, namun dengan menggunakan sistem," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit