INGGRIS

Efektivitas Pajak Minimum Global Diragukan, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 18:30 WIB
Efektivitas Pajak Minimum Global Diragukan, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Banyak pihak yang meragukan efektivitas dari pengenaan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% yang disepakati oleh negara-negara G7. Salah satunya mantan perdana menteri Inggris, Gordon Brown.

Brown mengatakan negara-negara suaka pajak lambat laun akan menemukan celah untuk mengakali rezim pajak minimum global tersebut. Dengan demikian, kebijakan tersebut juga tidak lantas akan meningkatkan penerimaan pajak.

"Tarif yang disepakati hanya 15% sedangkan Inggris sendiri memiliki tarif 25%, AS meningkatkan tarif menjadi 28%. Tetap akan ada dorongan bagi korporasi untuk menempatkan dananya ke negara suaka pajak," katanya, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Negara seperti Irlandia dipercaya akan diuntungkan lantaran dapat dengan mudah mengenakan tarif pajak korporasi sebesar 15%. Irlandia tetap mudah memberikan banyak pengecualian pajak terhadap korporasi yang menempatkan labanya di yurisdiksi tersebut.

Senada, ekonom dari Equiti Capital Stuart Cole menuturkan baik negara suaka pajak maupun korporasi digital multinasional akan tetap menemukan celah untuk membebaskan diri dari rezim pajak minimum global tersebut.

Menurutnya, korporasi digital sangat lihai dalam memanfaatkan celah hukum perpajakan yang ada. Celah hukum bagaimanapun pasti akan muncul mengingat setiap yurisdiksi memiliki regulasi perpajakannya masing-masing.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

"Sistem pajak pada setiap negara tidak pernah sama. Mereka memajaki dengan cara yang berbeda. Pasti akan ada celah dari ketentuan pajak ini," ujarnya seperti dilansir thenationalnews.com.

Skema pajak minimum global juga masih akan dibahas 139 negara anggota Inclusive Framework. Meski begitu, kesepakatan G7 dipandang menjadi kabar positif untuk tercapainya konsensus pajak minimum global seperti diatur dalam Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi