BANTUAN SOSIAL

Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 13:36 WIB
Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat memberikan paparan dalam konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah dana bantuan pada program keluarga harapan (PKH) pada kuartal II/2020 untuk menekan dampak sosial adanya virus Corona.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan hingga Rp8,27 triliun untuk PKH. Oleh karena itu, masyarakat bisa mendapat bantuan hingga dua kali lipat untuk tiga bulan selama kuartal II/2020.

"Khusus untuk bulan April ini, sampai tiga bulan, ada tambahan satu triwulan oleh Kemensos, sehingga manfaat yang akan diterima oleh keluarga PKH di triwulan kedua ini akan menjadi double," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Askolani menjelaskan selama ini dana bantuan PKH diberikan setiap kuartal kepada keluarga penerima manfaat. Namun khusus pada kuartal II, masyarakat bisa mendapatkan nilai bantuan hingga dua kali lipat.

Menurutnya, penambahan nilai bantuan tersebut juga sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat kelompok miskin dalam menghadapi pandemic Covid-19. Apalagi, sebagian masyarakat miskin itu masuk dalam pekerja informal yang kehilangan pendapatan sejak wabah virus Corona.

Askolani menyebut saat ini Kemensos mulai menyalurkan PKH untuk kuartal II/2020. Namun, Kemensos masih akan menggunakan dana dari pagu yang ditetapkan untuk PKH senilai Rp29,13 triliun.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Meski demikian, dia berjanji penambahan dana Rp8,27 triliun akan dilakukan secepatnya, sehingga total pagu untuk PKH mencapai Rp37,4 triliun sepanjang 2020.

"Nanti dalam waktu dekat, pagu ini akan diusulkan tambahan oleh Kemensos sebanyak Rp8 triliun. Dengan demikian, dalam waktu beberapa minggu ke depan, setelah disetujui Menteri Keuangan, pagunya akan menjadi Rp37 triliun," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan