BANTUAN SOSIAL

Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 13:36 WIB
Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat memberikan paparan dalam konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah dana bantuan pada program keluarga harapan (PKH) pada kuartal II/2020 untuk menekan dampak sosial adanya virus Corona.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan hingga Rp8,27 triliun untuk PKH. Oleh karena itu, masyarakat bisa mendapat bantuan hingga dua kali lipat untuk tiga bulan selama kuartal II/2020.

"Khusus untuk bulan April ini, sampai tiga bulan, ada tambahan satu triwulan oleh Kemensos, sehingga manfaat yang akan diterima oleh keluarga PKH di triwulan kedua ini akan menjadi double," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Askolani menjelaskan selama ini dana bantuan PKH diberikan setiap kuartal kepada keluarga penerima manfaat. Namun khusus pada kuartal II, masyarakat bisa mendapatkan nilai bantuan hingga dua kali lipat.

Menurutnya, penambahan nilai bantuan tersebut juga sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat kelompok miskin dalam menghadapi pandemic Covid-19. Apalagi, sebagian masyarakat miskin itu masuk dalam pekerja informal yang kehilangan pendapatan sejak wabah virus Corona.

Askolani menyebut saat ini Kemensos mulai menyalurkan PKH untuk kuartal II/2020. Namun, Kemensos masih akan menggunakan dana dari pagu yang ditetapkan untuk PKH senilai Rp29,13 triliun.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Meski demikian, dia berjanji penambahan dana Rp8,27 triliun akan dilakukan secepatnya, sehingga total pagu untuk PKH mencapai Rp37,4 triliun sepanjang 2020.

"Nanti dalam waktu dekat, pagu ini akan diusulkan tambahan oleh Kemensos sebanyak Rp8 triliun. Dengan demikian, dalam waktu beberapa minggu ke depan, setelah disetujui Menteri Keuangan, pagunya akan menjadi Rp37 triliun," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!