PERIZINAN

Efek Virus Corona, Pemberian Izin Terkait Alat Kesehatan Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 17:40 WIB
Efek Virus Corona, Pemberian Izin Terkait Alat Kesehatan Dipercepat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat perizinan terkait peralatan kesehatan (alkes).

Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan seluruh perizinan terkait alkes bisa selesai dalam waktu 1 x 24 jam (1 hari). Langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Tanah Air.

“Perizinan yang ada di OSS [online single submission] berasal dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Kami gembira perizinan terkait izin usaha dan izin edar untuk alat kesehatan bisa dipercepat hanya dalam 1 hari,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan izin ini antara lain masker, alat pelindung diri (APD) dan hand sanitizer (HS). BKPM mengharapkan inisiatif ini agar dimanfaatkan oleh para perusahaan penyedia alkes sehingga dapat membantu penanganan penyebaran COVID-19.

Percepatan izin ini merupakan hasil kesepakatan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Apalagi, Presiden Jokowi menyebutkan fokus pemerintah saat ini berada di sektor kesehatan. Simak artikel ‘Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter’.

Otoritas fiskal juga telah menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona. Simak ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona, BKPM juga menghentikan layanan offline OSS mulai Selasa (17/3/2020). Kendati demikian, pelayanan offline yang terhenti ini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada investor.

BKPM menyatakan asistensi akan tetap dilakukan petugas layanan OSS. Dia menjamin pelayanan kepada investor akan optimal, meski tidak ada konsultasi langsung antara pengusaha dan petugas BKPM. Simak artikel ‘BKPM Setop Layanan Offline OSS Mulai Besok’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)