PERIZINAN

Efek Virus Corona, Pemberian Izin Terkait Alat Kesehatan Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 17:40 WIB
Efek Virus Corona, Pemberian Izin Terkait Alat Kesehatan Dipercepat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat perizinan terkait peralatan kesehatan (alkes).

Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan seluruh perizinan terkait alkes bisa selesai dalam waktu 1 x 24 jam (1 hari). Langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Tanah Air.

“Perizinan yang ada di OSS [online single submission] berasal dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Kami gembira perizinan terkait izin usaha dan izin edar untuk alat kesehatan bisa dipercepat hanya dalam 1 hari,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan izin ini antara lain masker, alat pelindung diri (APD) dan hand sanitizer (HS). BKPM mengharapkan inisiatif ini agar dimanfaatkan oleh para perusahaan penyedia alkes sehingga dapat membantu penanganan penyebaran COVID-19.

Percepatan izin ini merupakan hasil kesepakatan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Apalagi, Presiden Jokowi menyebutkan fokus pemerintah saat ini berada di sektor kesehatan. Simak artikel ‘Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter’.

Otoritas fiskal juga telah menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona. Simak ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Baca Juga:
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona, BKPM juga menghentikan layanan offline OSS mulai Selasa (17/3/2020). Kendati demikian, pelayanan offline yang terhenti ini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada investor.

BKPM menyatakan asistensi akan tetap dilakukan petugas layanan OSS. Dia menjamin pelayanan kepada investor akan optimal, meski tidak ada konsultasi langsung antara pengusaha dan petugas BKPM. Simak artikel ‘BKPM Setop Layanan Offline OSS Mulai Besok’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?