PELAYANAN PAJAK

Efek Digitalisasi, Pelayanan Pajak Jadi Minim Biaya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 20:05 WIB
Efek Digitalisasi, Pelayanan Pajak Jadi Minim Biaya

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi tidak hanya menjadi tantangan bagi otoritas pajak seluruh dunia, tetapi juga membuka peluang untuk memperbaiki administrasi.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. Menurutnya, era digital ibarat dua sisi mata uang bagi otoritas. Pada satu sisi menimbulkan masalah dan tantangan. Kemudian, pada sisi lainnya membuka peluang untuk mengkaselerasi kinerja otoritas pajak.

“Kita mendudukan digitalisasi dalam dua sisi mata uang, ada dampak positif dan juga negatif pada saat yang bersamaan,” katanya dalam Seminar Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) bertajuk 'International Taxation in The Digital Economy Era', Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

John memaparkan dari sisi negatif muncul berbagai tantangan dalam hal pemajakan entitas bisnis yang bermain di ranah daring. Hal ini kemudian mengubah lanskap perpajakan secara drastis dalam satu dekade terakhir.

Fenomena munculnya raksasa ekonomi digital seperti Google, Amazon, dan Facebook karena adanya ruang ekonomi baru dari layar komputer dan ponsel pintar. Aktivitas bisnis yang lintas negara mengharuskan perubahan besar dalam aturan main dalam perpajakan internasional.

“Digital ekonomi merupakan tantangan utama dan harus dijawab oleh sistem pajak internasional. Bagaimana dapat memberikan fairness dan level of playing field bagi semua pelaku usaha. Kita terus pantau perkembangan dari final report tahun depan,” paparnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Adapun sisi lain dari perkembangan digitalisasi adalaj dalam hal perbaikan sistem administrasi otoritas pajak. Pelayanan kepada wajib pajak, disebut John, dapat semakin baik dengan adanya bantuan dari teknologi informasi.

Hal tersebut telah dan akan dilakukan oleh otoritas pajak di banyak negara, termasuk Indonesia. Contoh nyata dari sisi positif dari perkembangan teknologi tersebut dilakukan oleh Singapura. Pelayanan kepada wajib pajak mulai dirintis untuk seluruhnya berbasis situs web.

Seluruh proses bisnis terkait pelayanan kemudian bergeser ke depan layar komputer untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak.

“Untuk kawasan Asean semua mengarah ke sana [digitalisasi pelayanan] dan itu menjadi impian bersama semua otoritas pajak untuk membuat pelayanan kepada wajib pajak minim biaya dan menekan biaya kepatuhan. Hal tersebut bisa dicapai dengan dukungan teknologi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?