KOTA BANDAR LAMPUNG

Efek Corona, Setoran Pajak PBB Diprediksi Hilang Ratusan Miliaran

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juli 2020 | 14:13 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak PBB Diprediksi Hilang Ratusan Miliaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung memangkas target penerimaan dari pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) seiring dengan melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan target penerimaan PBB tahun 2020 dipangkas sekitar 31%, dari Rp320 miliar menjadi hanya Rp220 miliar.

"Perekonomian masyarakat belum kembali stabil. Setelah dilakukan rasionalisasi dikarenakan adanya wabah Covid-19, target PAD dari sektor PBB turun menjadi Rp220 miliar tahun 2020," katanya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Namun, pemkot mendorong masyarakat untuk tetap membayar PBB lantaran dibutuhkan untuk membiayai roda pemerintahan. Apalagi, pemkot telah menyediakan keringanan berupa pembebasan dan diskon PBB sejak Juni 2020.

Pembayaran PBB yang di bawah Rp150.000 akan dibebaskan. Untuk PBB senilai Rp150.000 hingga Rp300.000 akan didiskon 50%. Sementara itu, PBB senilai Rp300.000-Rp500.000 akan mendapat diskon 30%.

Yanwardi menambahkan pemkot juga mewaspadai target penerimaan yang kemungkinan besar tidak tercapai. Hal ini dikarenakan setidaknya ada 300 wajib pajak hotel dan restoran di Bandar Lampung yang menutup usahanya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada situasi normal, perolehan PAD Bandar Lampung akan berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp1,7 miliar per hari. Namun, perolehan PAD anjlok hingga menjadi Rp200 juta- Rp400 juta per hari selama masa pandemi.

Meski demikian, Yanwardi optimistis penerimaan pajak pada Juli akan kembali membaik karena berbagai kegiatan ekonomi yang berangsur pulih pada bulan Juni.

“Jadi bulan ini kelihatan sudah mulai buka lagi. Karena pembayaran Juni di Juli, dan pembayaran Juli di Agustus nanti, baru bisa keliatan pendapatan dari sektor pajak berangsur membaik," ujarnya, dikutip dari Lampost.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax