KOTA BANDAR LAMPUNG

Efek Corona, Setoran Pajak PBB Diprediksi Hilang Ratusan Miliaran

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juli 2020 | 14:13 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak PBB Diprediksi Hilang Ratusan Miliaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung memangkas target penerimaan dari pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) seiring dengan melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan target penerimaan PBB tahun 2020 dipangkas sekitar 31%, dari Rp320 miliar menjadi hanya Rp220 miliar.

"Perekonomian masyarakat belum kembali stabil. Setelah dilakukan rasionalisasi dikarenakan adanya wabah Covid-19, target PAD dari sektor PBB turun menjadi Rp220 miliar tahun 2020," katanya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Namun, pemkot mendorong masyarakat untuk tetap membayar PBB lantaran dibutuhkan untuk membiayai roda pemerintahan. Apalagi, pemkot telah menyediakan keringanan berupa pembebasan dan diskon PBB sejak Juni 2020.

Pembayaran PBB yang di bawah Rp150.000 akan dibebaskan. Untuk PBB senilai Rp150.000 hingga Rp300.000 akan didiskon 50%. Sementara itu, PBB senilai Rp300.000-Rp500.000 akan mendapat diskon 30%.

Yanwardi menambahkan pemkot juga mewaspadai target penerimaan yang kemungkinan besar tidak tercapai. Hal ini dikarenakan setidaknya ada 300 wajib pajak hotel dan restoran di Bandar Lampung yang menutup usahanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Pada situasi normal, perolehan PAD Bandar Lampung akan berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp1,7 miliar per hari. Namun, perolehan PAD anjlok hingga menjadi Rp200 juta- Rp400 juta per hari selama masa pandemi.

Meski demikian, Yanwardi optimistis penerimaan pajak pada Juli akan kembali membaik karena berbagai kegiatan ekonomi yang berangsur pulih pada bulan Juni.

“Jadi bulan ini kelihatan sudah mulai buka lagi. Karena pembayaran Juni di Juli, dan pembayaran Juli di Agustus nanti, baru bisa keliatan pendapatan dari sektor pajak berangsur membaik," ujarnya, dikutip dari Lampost.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan