KETIMPANGAN PENGELUARAN PENDUDUK

Efek Corona, Angka Rasio Gini Indonesia Naik Jadi 0,381

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:49 WIB
Efek Corona, Angka Rasio Gini Indonesia Naik Jadi 0,381

Kepala BPS Suhariyanto. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk atau rasio gini (gini ratio) di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 0,381 atau melebar ketimbang rasio gini September 2019 sebesar 0,380.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tingkat ketimpangan pengeluaran sebenarnya membaik bila dibandingkan dengan rasio gini Maret 2019 sebesar 0,382. Meski begitu, realisasi rasio gini Maret 2020 tetap perlu menjadi perhatian.

"Selama periode Maret 2015 hingga Maret 2019 telah terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Indonesia. Namun, gini ratio naik lagi pada Maret 2020," katanya melalui konferensi video, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, angka koefisien rasio gini berkisar 0 hingga 1. Koefisien 0 menandakan tingkat pengeluaran merata sempurna, sedangkan koefisien I menunjukkan ketimpangan yang sempurna.

Suhariyanto menambahkan rasio gini di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat 0,393. Angka rasio itu itu meningkat ketimbang rasio gini September 2019 sebesar 0,391 dan Maret 2019 sebesar 0,392.

Rasio gini pada daerah pedesaan juga melebar menjadi 0,317 pada Maret 2020 dibandingkan dengan September 2019 sebesar 0,315. Meski begitu, nilai rasio gini tersebut tidak berubah bila disbandingkan dengan Maret 2019 sebesar 0,317.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan provinsi, rasio gini tertinggi Maret 2020 berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,434. Sementara itu, rasio gini terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung sebesar 0,262.

BPS juga mencatat setidaknya terdapat delapan provinsi dengan angka rasio gini lebih tinggi ketimbang rasio gini nasional di antaranya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,434.

Kemudian, Gorontalo sebesar 0,408, Jawa Barat 0,403, dan DKI Jakarta 0,399. Selain itu, ada Papua dengan rasio gini sebesar 0,392, Sulawesi Tenggara 0,389, Sulawesi Selatan 0,389, dan Papua Barat sebesar 0,382. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?