KOTA MALANG

E-Tax, Bayar Pajak Hotel Tepat Waktu!

Gallantino Farman | Kamis, 03 November 2016 | 06:06 WIB
E-Tax, Bayar Pajak Hotel Tepat Waktu!

MALANG, DDTCNews - Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto memperkenalkan aplikasi online untuk mudahkan pemungutan pajak daerah. Aplikasi ini bernama 'e-tax'.

Menurut Ade, dengan adanya e-tax seharusnya wajib pajak di kota ini tidak lagi terlambat melakukan membayar maupun melapor pajak. Contohnya wajib pajak hotel, terutama dari para pengelola hotel yang seringkali dengan alpa menjalankan kewajiban pajaknya.

"Dengan e-tax, seharusnya pemilik kos (indekos) bayar pajak tepat watu. Para pemilik kos (indekos) sering telat lapor pajak, lantas mereka banyak yang kena sanksi administrasi 25 persen saat ini," ungkapnya Rabu (2/11) dalam acara perayaan musik rock.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ade mengungkapkan keterlambatan lapor Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak ini menjadi salah satu masalah yang akan diselesaikan dengan investasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di teknologi informasi.

Dia mengatakan banyak pemilik kos-kosan di Malang, namun berlokasi (berkedudukan) di luar Kota Malang, sehingga akan dimudahkan dengan aplikasi e-tax.

Seperti dilansir dari malangtimes.com, Dispenda mengumumkan pada wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi komputer untuk memudahkan pencatatan keuangan dan komputer yang mendukung aplikasi e-tax sebaiknya memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Bidang Pajak Daerah Lain Dispenda Kota Malang Sri Widayati menambahkan kalau Pemkot Malang telah berkomitmen untuk memudahkan pelayanan pajak (daerah) bagi masyarakat.

"Kami sadari dan memberikan secara cuma-cuma fasilitas pelayanan publik (pajak) berupa aplikasi online. Seharusnya mendukung efektivitas pemungutan dari wajib pajak hotel," tutup Sri. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?