KOTA MALANG

E-Tax, Bayar Pajak Hotel Tepat Waktu!

Gallantino Farman | Kamis, 03 November 2016 | 06:06 WIB
E-Tax, Bayar Pajak Hotel Tepat Waktu!

MALANG, DDTCNews - Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto memperkenalkan aplikasi online untuk mudahkan pemungutan pajak daerah. Aplikasi ini bernama 'e-tax'.

Menurut Ade, dengan adanya e-tax seharusnya wajib pajak di kota ini tidak lagi terlambat melakukan membayar maupun melapor pajak. Contohnya wajib pajak hotel, terutama dari para pengelola hotel yang seringkali dengan alpa menjalankan kewajiban pajaknya.

"Dengan e-tax, seharusnya pemilik kos (indekos) bayar pajak tepat watu. Para pemilik kos (indekos) sering telat lapor pajak, lantas mereka banyak yang kena sanksi administrasi 25 persen saat ini," ungkapnya Rabu (2/11) dalam acara perayaan musik rock.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Ade mengungkapkan keterlambatan lapor Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak ini menjadi salah satu masalah yang akan diselesaikan dengan investasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di teknologi informasi.

Dia mengatakan banyak pemilik kos-kosan di Malang, namun berlokasi (berkedudukan) di luar Kota Malang, sehingga akan dimudahkan dengan aplikasi e-tax.

Seperti dilansir dari malangtimes.com, Dispenda mengumumkan pada wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi komputer untuk memudahkan pencatatan keuangan dan komputer yang mendukung aplikasi e-tax sebaiknya memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kepala Bidang Pajak Daerah Lain Dispenda Kota Malang Sri Widayati menambahkan kalau Pemkot Malang telah berkomitmen untuk memudahkan pelayanan pajak (daerah) bagi masyarakat.

"Kami sadari dan memberikan secara cuma-cuma fasilitas pelayanan publik (pajak) berupa aplikasi online. Seharusnya mendukung efektivitas pemungutan dari wajib pajak hotel," tutup Sri. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual