LAYANAN PAJAK

e-Reg Bermasalah, Permintaan OTP untuk Daftar NPWP Bisa Pakai Email

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:07 WIB
e-Reg Bermasalah, Permintaan OTP untuk Daftar NPWP Bisa Pakai Email

Tampilan depan https://ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya kendala pada layanan e-Registration (ereg) DJP Online. Masalah ini membuat wajib pajak yang tengah mendaftarkan NPWP-nya secara online kesulitan mendapatkan kode OTP atau token melalui nomor ponsel.

Terpantau dari linimasa @kring_pajak, sejumlah wajib pajak mengaku baru mendapatkan kode OTP beberapa menit hingga 1 jam berselang setelah request disampaikan. Hal ini membuat kode OTP tak lagi valid untuk melakukan pendaftaran NPWP.

"Untuk kendala OTP, Kawan Pajak dapat menggunakan alternatif melalui email dan untuk captcha berulang saat ini sedang ditangani oleh Tim IT DJP," tulis DJP melalui akun resmi @DitjenPajakRI, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP pun meminta maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi. Wajib pajak yang telanjur mengeklik request kode OTP berulang kali dan pulsanya terpotong diminta untuk tidak meminta kode OTP kembali hingga beberapa saat ke depan.

"Silakan coba memasukkan OTP yang terakhir didapatkan. Jika masih mengalami kendala yang sama, harap untuk tidak melakukan permintaan kode OTP untuk sementara waktu," cuit DJP.

Selain itu, jika dalam kondisi mendesak wajib pajak bisa juga menghubungi KPP terdekat untuk mengurus pendaftaran NPWP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Sebagai informasi, layanan e-Reg sempat tak bisa diakses sama sekali pada akhir pekan lalu. DJP menyatakan waktu henti (downtime) layanan e-Registrasi dilakukan sejak Jumat (26/5/2023) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (28/5/2023) pukul 23.59 WIB. Downtime dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.

E-Registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Layanan e-Registration ini tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan