LAYANAN PAJAK

e-Reg Bermasalah, Permintaan OTP untuk Daftar NPWP Bisa Pakai Email

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:07 WIB
e-Reg Bermasalah, Permintaan OTP untuk Daftar NPWP Bisa Pakai Email

Tampilan depan https://ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya kendala pada layanan e-Registration (ereg) DJP Online. Masalah ini membuat wajib pajak yang tengah mendaftarkan NPWP-nya secara online kesulitan mendapatkan kode OTP atau token melalui nomor ponsel.

Terpantau dari linimasa @kring_pajak, sejumlah wajib pajak mengaku baru mendapatkan kode OTP beberapa menit hingga 1 jam berselang setelah request disampaikan. Hal ini membuat kode OTP tak lagi valid untuk melakukan pendaftaran NPWP.

"Untuk kendala OTP, Kawan Pajak dapat menggunakan alternatif melalui email dan untuk captcha berulang saat ini sedang ditangani oleh Tim IT DJP," tulis DJP melalui akun resmi @DitjenPajakRI, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

DJP pun meminta maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi. Wajib pajak yang telanjur mengeklik request kode OTP berulang kali dan pulsanya terpotong diminta untuk tidak meminta kode OTP kembali hingga beberapa saat ke depan.

"Silakan coba memasukkan OTP yang terakhir didapatkan. Jika masih mengalami kendala yang sama, harap untuk tidak melakukan permintaan kode OTP untuk sementara waktu," cuit DJP.

Selain itu, jika dalam kondisi mendesak wajib pajak bisa juga menghubungi KPP terdekat untuk mengurus pendaftaran NPWP.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Sebagai informasi, layanan e-Reg sempat tak bisa diakses sama sekali pada akhir pekan lalu. DJP menyatakan waktu henti (downtime) layanan e-Registrasi dilakukan sejak Jumat (26/5/2023) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (28/5/2023) pukul 23.59 WIB. Downtime dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.

E-Registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Layanan e-Registration ini tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah