ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Eror Muncul ETAX-40001, Coba Ikuti Solusi Ditjen Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:00 WIB
e-Faktur Eror Muncul ETAX-40001, Coba Ikuti Solusi Ditjen Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam mengunggah (upload) faktur pajak melalui e-faktur, Jumat (12/8/2022). Terpantau di lini masa Twitter, beberapa netizen mengaku mendapatkan pesan eror 'ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server' saat mengakses aplikasi e-faktur.

Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menyodorkan beberapa langkah solusi yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, pastikan komputer tersambung ke internet dengan jaringan yang stabil. Kedua, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Wajib pajak bisa mengeceknya melalui e-Nofa untuk memastikan masa aktif sertifikat.

"Download dan impor ulang sertifikat ke referensi sertifikat pada e-faktur dan silakan nonaktifkan antivirus/firewall pada perangkat yang digunakan," cuit @kring_pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Tak lupa, wajib pajak perlu memastikan pengaturan jam pada perangkat yang digunakan sudah sesuai.

Kendati keluhan soal adanya eror disampaikan lebih dari seorang netizen, DJP memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada informasi resmi dari internal otoritas bahwa terjadi kendala teknis.

Jika memang seluruh poin di atas sudah dipenuhi dengan baik, DJP meminta wajib pajak mencoba aplikasi e-faktur kembali secara berkala.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dikutip dari unggahan netizen di Twitter, kendala pengunggahan faktur pajak sudah terjadi sejak Kamis (11/8/2022) siang kemarin. Seorang pemilik akun misalnya, mengaku menemui kendala yang sama kemarin, tetapi kini sudah terselesaikan. (sap)


Siang min @kring_pajak , efaktur lagi error ya? pic.twitter.com/cYPtG7N0GA

— Kitkats ⚯͛ (@katrineww) August 11, 2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari