ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Eror Muncul ETAX-40001, Coba Ikuti Solusi Ditjen Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:00 WIB
e-Faktur Eror Muncul ETAX-40001, Coba Ikuti Solusi Ditjen Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam mengunggah (upload) faktur pajak melalui e-faktur, Jumat (12/8/2022). Terpantau di lini masa Twitter, beberapa netizen mengaku mendapatkan pesan eror 'ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server' saat mengakses aplikasi e-faktur.

Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menyodorkan beberapa langkah solusi yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, pastikan komputer tersambung ke internet dengan jaringan yang stabil. Kedua, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Wajib pajak bisa mengeceknya melalui e-Nofa untuk memastikan masa aktif sertifikat.

"Download dan impor ulang sertifikat ke referensi sertifikat pada e-faktur dan silakan nonaktifkan antivirus/firewall pada perangkat yang digunakan," cuit @kring_pajak.

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Tak lupa, wajib pajak perlu memastikan pengaturan jam pada perangkat yang digunakan sudah sesuai.

Kendati keluhan soal adanya eror disampaikan lebih dari seorang netizen, DJP memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada informasi resmi dari internal otoritas bahwa terjadi kendala teknis.

Jika memang seluruh poin di atas sudah dipenuhi dengan baik, DJP meminta wajib pajak mencoba aplikasi e-faktur kembali secara berkala.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Dikutip dari unggahan netizen di Twitter, kendala pengunggahan faktur pajak sudah terjadi sejak Kamis (11/8/2022) siang kemarin. Seorang pemilik akun misalnya, mengaku menemui kendala yang sama kemarin, tetapi kini sudah terselesaikan. (sap)


Siang min @kring_pajak , efaktur lagi error ya? pic.twitter.com/cYPtG7N0GA

— Kitkats ⚯͛ (@katrineww) August 11, 2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah