Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur desktop 4.0 (versi terbaru) sudah bisa digunakan malam ini, sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) layanan berakhir. Ditjen Pajak (DJP) terlebih dulu akan melakukan downtime layanan pada hari ini, mulai 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Topik ini cukup mendapat sorotan oleh netizen selama sepekan terakhir.
Downtime layanan dilakukan sebagai rangkaian peluncuran layanan pajak e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa. Selama downtime layanan hari ini, pengusaha kena pajak (PKP) diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir malam ini.
Setelahnya, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan dengan melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id.
“Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan,” tulis DJP dalam pengumumannya.
DJP mengingatkan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur) pengusaha kena pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Adapun back-up dilakukan dengan tetap memperhatikan 2 hal.
Pertama, pengusaha kena pajak perlu menyalin database (folder db) pada aplikasi lama (versi 3.2) dan dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru (versi 4.0). Kedua, pengusaha kena pajak perlu memastikan proses back-up sampai selesai dan fail back-up berhasil di-generate oleh sistem.
Selain tentang update e-faktur desktop 4.0, ada pula bahasan mengenai ditolaknya judicial review mengenai salah satu pasal dalam UU Pengadilan Pajak, menu terkait PPh Pasal 25 di portal wajib pajak, hingga informasi pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Aplikasi e-faktur versi terbaru nanti bisa mengakomodasi Nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, PKP harus meng-install e-faktur desktop 4.0 terlebih dulu pada hari ini.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, layanan yang bisa diakses oleh wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus diperluas secara bertahap dan akan disampaikan kepada publik lewat serangkaian pengumuman. (DDTCNews)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. MK melalui putusannya menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024.
Para pemohon yang terdiri dari 3 wajib pajak badan berpandangan frasa 'peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. (DDTCNews)
Menu perhitungan PPh Pasal 25 akan tersedia ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.
DJP mengatakan untuk pelaporan SPT melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat ini. Salah satunya terkait dengan menu perhitungan PPh Pasal 25.
“Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)
Ketika coretax system diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Pertama, hanya terdapat 1 format SPT Tahunan PPh untuk semua wajib pajak orang pribadi dengan aluran pengisian dimulai dari Induk hingga lampiran.
Kedua, seluruh bukti potong yang diterbitkan pemotong akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiga, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. (DDTCNews)
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode II/2024.
Seperti halnya USKP A periode I/2024, USKP A pada periode II/2024 ini juga dikhususkan untuk peserta baru, bukan untuk peserta mengulang.
"Pendaftaran melalui klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi [pada] 29 Juli hingga 1 Agustus 2024," bunyi pengumuman yang diedarkan oleh KP3SKP, Selasa (16/7/2024). (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.