BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur desktop 4.0 (versi terbaru) sudah bisa digunakan malam ini, sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) layanan berakhir. Ditjen Pajak (DJP) terlebih dulu akan melakukan downtime layanan pada hari ini, mulai 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Topik ini cukup mendapat sorotan oleh netizen selama sepekan terakhir.

Downtime layanan dilakukan sebagai rangkaian peluncuran layanan pajak e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa. Selama downtime layanan hari ini, pengusaha kena pajak (PKP) diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir malam ini.

Setelahnya, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan dengan melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

“Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan,” tulis DJP dalam pengumumannya.

DJP mengingatkan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur) pengusaha kena pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Adapun back-up dilakukan dengan tetap memperhatikan 2 hal.

Pertama, pengusaha kena pajak perlu menyalin database (folder db) pada aplikasi lama (versi 3.2) dan dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru (versi 4.0). Kedua, pengusaha kena pajak perlu memastikan proses back-up sampai selesai dan fail back-up berhasil di-generate oleh sistem.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Selain tentang update e-faktur desktop 4.0, ada pula bahasan mengenai ditolaknya judicial review mengenai salah satu pasal dalam UU Pengadilan Pajak, menu terkait PPh Pasal 25 di portal wajib pajak, hingga informasi pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Berikut ini ulasan artikel pajak populer dalam sepekan, selengkapnya.

e-Faktur Versi 4.0 Bisa Pakai NPWP 16 Digit

Aplikasi e-faktur versi terbaru nanti bisa mengakomodasi Nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, PKP harus meng-install e-faktur desktop 4.0 terlebih dulu pada hari ini.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, layanan yang bisa diakses oleh wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus diperluas secara bertahap dan akan disampaikan kepada publik lewat serangkaian pengumuman. (DDTCNews)

Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. MK melalui putusannya menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Para pemohon yang terdiri dari 3 wajib pajak badan berpandangan frasa 'peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. (DDTCNews)

Menu PPh Pasal 25 di Portal Wajib Pajak

Menu perhitungan PPh Pasal 25 akan tersedia ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

DJP mengatakan untuk pelaporan SPT melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat ini. Salah satunya terkait dengan menu perhitungan PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

“Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan Setelah Coretax

Ketika coretax system diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Pertama, hanya terdapat 1 format SPT Tahunan PPh untuk semua wajib pajak orang pribadi dengan aluran pengisian dimulai dari Induk hingga lampiran.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kedua, seluruh bukti potong yang diterbitkan pemotong akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiga, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. (DDTCNews)

Pendaftaran USKP A Segera Dibuka

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode II/2024.

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Seperti halnya USKP A periode I/2024, USKP A pada periode II/2024 ini juga dikhususkan untuk peserta baru, bukan untuk peserta mengulang.

"Pendaftaran melalui klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi [pada] 29 Juli hingga 1 Agustus 2024," bunyi pengumuman yang diedarkan oleh KP3SKP, Selasa (16/7/2024). (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan