BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur desktop 4.0 (versi terbaru) sudah bisa digunakan malam ini, sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) layanan berakhir. Ditjen Pajak (DJP) terlebih dulu akan melakukan downtime layanan pada hari ini, mulai 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Topik ini cukup mendapat sorotan oleh netizen selama sepekan terakhir.

Downtime layanan dilakukan sebagai rangkaian peluncuran layanan pajak e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa. Selama downtime layanan hari ini, pengusaha kena pajak (PKP) diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir malam ini.

Setelahnya, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan dengan melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

“Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan,” tulis DJP dalam pengumumannya.

DJP mengingatkan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur) pengusaha kena pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Adapun back-up dilakukan dengan tetap memperhatikan 2 hal.

Pertama, pengusaha kena pajak perlu menyalin database (folder db) pada aplikasi lama (versi 3.2) dan dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru (versi 4.0). Kedua, pengusaha kena pajak perlu memastikan proses back-up sampai selesai dan fail back-up berhasil di-generate oleh sistem.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selain tentang update e-faktur desktop 4.0, ada pula bahasan mengenai ditolaknya judicial review mengenai salah satu pasal dalam UU Pengadilan Pajak, menu terkait PPh Pasal 25 di portal wajib pajak, hingga informasi pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Berikut ini ulasan artikel pajak populer dalam sepekan, selengkapnya.

e-Faktur Versi 4.0 Bisa Pakai NPWP 16 Digit

Aplikasi e-faktur versi terbaru nanti bisa mengakomodasi Nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, PKP harus meng-install e-faktur desktop 4.0 terlebih dulu pada hari ini.

Baca Juga:
Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, layanan yang bisa diakses oleh wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus diperluas secara bertahap dan akan disampaikan kepada publik lewat serangkaian pengumuman. (DDTCNews)

Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. MK melalui putusannya menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
Jangan Lupa Padankan NIK-NPWP sebelum Akses Portal Wajib Pajak

Para pemohon yang terdiri dari 3 wajib pajak badan berpandangan frasa 'peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. (DDTCNews)

Menu PPh Pasal 25 di Portal Wajib Pajak

Menu perhitungan PPh Pasal 25 akan tersedia ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

DJP mengatakan untuk pelaporan SPT melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat ini. Salah satunya terkait dengan menu perhitungan PPh Pasal 25.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

“Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan Setelah Coretax

Ketika coretax system diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Pertama, hanya terdapat 1 format SPT Tahunan PPh untuk semua wajib pajak orang pribadi dengan aluran pengisian dimulai dari Induk hingga lampiran.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kedua, seluruh bukti potong yang diterbitkan pemotong akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiga, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. (DDTCNews)

Pendaftaran USKP A Segera Dibuka

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode II/2024.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Seperti halnya USKP A periode I/2024, USKP A pada periode II/2024 ini juga dikhususkan untuk peserta baru, bukan untuk peserta mengulang.

"Pendaftaran melalui klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi [pada] 29 Juli hingga 1 Agustus 2024," bunyi pengumuman yang diedarkan oleh KP3SKP, Selasa (16/7/2024). (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP