ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Informasi yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan adanya waktu layanan e-faktur pada besok, Sabtu (20/7/2024).

Waktu henti (downtime) layanan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Waktu henti dilakukan sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, serta e-nofa.

“Pengusaha kena pajak diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir,” bunyi PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan besok sejak pemberitahuan downtime berakhir. Pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id setelah downtime berakhir. Simak ‘Sudah Bisa Download Installer e-Faktur 4.0, Dipakai Setelah Downtime’.

“Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan,” tulis DJP masih dalam pengumuman tersebut.

DJP mengingatkan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur) pengusaha kena pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Adapun back-up dilakukan dengan tetap memperhatikan 2 hal.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pertama, pengusaha kena pajak perlu menyalin database (folder db) pada aplikasi lama (versi 3.2) dan dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru (versi 4.0). Kedua, pengusaha kena pajak perlu memastikan proses back-up sampai selesai dan fail back-up berhasil di-generate oleh sistem.

“Pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, pengusaha kena pajak wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Simak beberapa ulasan terkait dengan e-faktur di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra