ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0, Muncul Eror ETAX-40005? DJP Jelaskan Sebab dan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 15:10 WIB
E-Faktur 4.0, Muncul Eror ETAX-40005? DJP Jelaskan Sebab dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet melaporkan adanya notifikasi eror ETAX-40005 saat menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan notifikasi eror ‘ETAX-40005: Error di service registrasi null’ disebabkan karena pengguna melakukan aktivasi e-faktur dengan kode aktivasi yang pernah digunakan sebelumnya.

“Kode aktivasi e-faktur (dapat dilihat pada menu profil utama) hanya dapat digunakan untuk satu kali aktivasi,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di akun media sosial X, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika wajib pajak merupakan pengguna awal e-faktur desktop, sambung DJP, ada kemungkinan terdapat kesalahan pada saat registrasi db. Kesalahan yang dimaksud baik karena kesalahan kode aktivasi, password e-nofa, passphrase sertifikat elektronik, ataupun captcha saat registrasi.

Jika bukan pengguna awal, perlu dicek dahulu apakah wajib pajak sebelumnya telah melakukan reset aplikasi client. Jika telah melakukan reset aplikasi client maka db sebelumnya sudah tidak bisa digunakan kembali.

Untuk memulihkan data sebelumnya, wajib pajak bisa melakukannya dengan 2 cara. Pertama, melakukan ekspor data dari db yang lama. Kedua, meminta data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Namun, jika tidak pernah melakukan reset aplikasi client, maka wajib pajak perlu memastikan db yang dibuka adalah db yang sebelumnya digunakan pada e-faktur 3.2. Artinya, bukan db kosong yang terbentuk otomatis dari e-faktur 4.0 ketika pertama kali dibuka.

“Petunjuk untuk melakukan update e-faktur 4.0 silakan dilihat di http://installer-efaktur.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya