ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0, Muncul Eror ETAX-40005? DJP Jelaskan Sebab dan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 15:10 WIB
E-Faktur 4.0, Muncul Eror ETAX-40005? DJP Jelaskan Sebab dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet melaporkan adanya notifikasi eror ETAX-40005 saat menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan notifikasi eror ‘ETAX-40005: Error di service registrasi null’ disebabkan karena pengguna melakukan aktivasi e-faktur dengan kode aktivasi yang pernah digunakan sebelumnya.

“Kode aktivasi e-faktur (dapat dilihat pada menu profil utama) hanya dapat digunakan untuk satu kali aktivasi,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di akun media sosial X, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Jika wajib pajak merupakan pengguna awal e-faktur desktop, sambung DJP, ada kemungkinan terdapat kesalahan pada saat registrasi db. Kesalahan yang dimaksud baik karena kesalahan kode aktivasi, password e-nofa, passphrase sertifikat elektronik, ataupun captcha saat registrasi.

Jika bukan pengguna awal, perlu dicek dahulu apakah wajib pajak sebelumnya telah melakukan reset aplikasi client. Jika telah melakukan reset aplikasi client maka db sebelumnya sudah tidak bisa digunakan kembali.

Untuk memulihkan data sebelumnya, wajib pajak bisa melakukannya dengan 2 cara. Pertama, melakukan ekspor data dari db yang lama. Kedua, meminta data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Namun, jika tidak pernah melakukan reset aplikasi client, maka wajib pajak perlu memastikan db yang dibuka adalah db yang sebelumnya digunakan pada e-faktur 3.2. Artinya, bukan db kosong yang terbentuk otomatis dari e-faktur 4.0 ketika pertama kali dibuka.

“Petunjuk untuk melakukan update e-faktur 4.0 silakan dilihat di http://installer-efaktur.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai