Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya fitur prepopulated pajak masukan dalam aplikasi e-faktur 3.0, pengkreditan pajak masukan tetap harus dilakukan secara utuh dalam suatu masa pajak.
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sama seperti versi sebelumnya, pengkreditan pajak masukan yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) menggunakan aplikasi e-faktur 3.0 tetap tidak dapat dilakukan sebagian dalam suatu masa pajak.
“Silakan pajak masukan dikreditkan secara utuh terlebih dahulu dan pada akhir tahun diperhitungkan dengan mekanisme penghitungan kembali pajak masukan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (8/10/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, pengkreditan pajak masukan melalui fitur prepopulated pada e-faktur 3.0 tidak harus dilakukan dengan memilih (klik) satu persatu. Pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan per halaman yang ditampilkan oleh sistem, yaitu 1.000 data pajak masukan.
Pada fitur prepopulated pajak masukan juga disediakan menu filter by nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor faktur. Dengan demikian, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih pajak masukan yang akan dikreditkan per masa pajak berdasarkan menu tersebut.
Terkait dengan total jumlah pajak masukan, DJP mengatakan sudah tersedia menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB) dalam e-faktur web based.
Menu itu berbeda dengan menu perpopulated pajak masukan dan prepopulated PIB pada aplikasi e-faktur client desktop 3.0. Pada e-faktur client desktop 3.0, disediakan data pajak masukan atau PIB yang masih bisa dikreditkan untuk suatu masa pajak dan tiga masa pajak tidak sama ke belakang.
“Menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated PIB menyediakan data berdasarkan masa pajak (tidak termasuk masa pajak tidak sama),” tulis DJP.
Pajak masukan dan/atau PIB yang di-download, sambung DJP, adalah seluruh pajak masukan dan/atau PIB untuk masa pajak yang dipilih dalam bentuk rar. PKP dalam melakukan extract file yang dimaksud. Hasilnya adalah file dalam bentuk CSV.
File CSV tersebut dapat diimpor ke menu administrasi pajak masukan atau administrasi dokumen lain pajak masukan. Melalui mekanisme ini, PKP dapat menyaring (filter) berdasarkan kebutuhan sebelum melakukan upload pajak masukan tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.