ADMINISTRASI PAJAK

Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2024 | 16:25 WIB
Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya kendala teknis pada aplikasi e-Bupot Unifikasi yang membuat durasi posting SPT menjadi lebih lama. Kendala teknis tersebut dikeluhkan oleh wajib pajak melalui media sosial.

Merespons keluhan tersebut, contact center DJP meminta wajib pajak menunggu lebih lama. DJP menjelaskan bahwa permintaan posting SPT pada aplikasi e-Bupot Unifikasi diproses oleh sistem sesuai dengan antrean posting seluruh pengguna layanan.

"Kendala durasi dalam proses posting SPT pada aplikasi e-Bupot Unifikasi saat ini juga dilaporkan oleh beberapa pengguna lain. Harap menunggu secara berkala," tulis Kring Pajak menjawab keluhan netizen, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Untuk diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi.

Terhitung sejak masa pajak April 2022, pemotong/pemungut pajak wajib membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.

Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Pro Smart 17 Desember 2024 | 18:27 WIB

Hemm

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis