Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya kendala teknis pada aplikasi e-Bupot Unifikasi yang membuat durasi posting SPT menjadi lebih lama. Kendala teknis tersebut dikeluhkan oleh wajib pajak melalui media sosial.
Merespons keluhan tersebut, contact center DJP meminta wajib pajak menunggu lebih lama. DJP menjelaskan bahwa permintaan posting SPT pada aplikasi e-Bupot Unifikasi diproses oleh sistem sesuai dengan antrean posting seluruh pengguna layanan.
"Kendala durasi dalam proses posting SPT pada aplikasi e-Bupot Unifikasi saat ini juga dilaporkan oleh beberapa pengguna lain. Harap menunggu secara berkala," tulis Kring Pajak menjawab keluhan netizen, Selasa (17/12/2024).
Untuk diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi.
Terhitung sejak masa pajak April 2022, pemotong/pemungut pajak wajib membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.
Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Hemm