HARI PAJAK 14 JULI

Dukung Tugas Penyuluh, DJP Luncurkan Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juli 2021 | 14:07 WIB
Dukung Tugas Penyuluh, DJP Luncurkan Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan

CRM Edukasi Perpajakan. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2021, Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi CRM Edukasi Perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Compliance Risk Management (CRM) Edukasi Perpajakan merupakan salah satu bagian dari aplikasi pendukung pelaksanaan tugas yang diluncurkan pada hari ini, Rabu (14/7/2021).

“Aplikasi ini didesain untuk mendukung tugas dan fungsi penyuluh pajak,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Ulas soal Coretax, STIAMI Adakan Seminar Nasional Hari Pajak 2024

Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan, lanjut Suryo, akan memberikan prioritas kepada wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan. Selain itu, akan disediakan pula topik yang tepat untuk wajib pajak sesuai dengan profil risikonya. Penyuluh juga bisa menentukan treatment lanjutan.

Semua kondisi itu terjadi karena CRM Edukasi Perpajakan akan menghasilkan peta prioritas wajib pajak. Dengan peta ini, fungsional penyuluh dapat memilih wajib pajak yang akan diedukasi disertai dengan topik yang tepat.

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Baca Juga:
Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap wajib pajak. Simak Kamus ‘Apa Itu CRM?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 12:23 WIB

Selamat Hari Pajak untuk kita semua. Serta bersamaan dengan peringatan hari pajak ini, DJP kembali memberikan terobosan terbaru melalui sebuah aplikasi yang diperuntukkan mengedukasi wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Semoga bisa cepat disosialisasikan dan digunakan secara efektif.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:30 WIB HARI PAJAK 2024

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:00 WIB HARI PAJAK 2024

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan