PP 64/2020

Dukung Program PEN, Pemerintah Suntik Modal Rp500 Miliar untuk ITDC

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 10:04 WIB
Dukung Program PEN, Pemerintah Suntik Modal Rp500 Miliar untuk ITDC

Tampilan awal salinan PP 64/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation.

Penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 64/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 November 2020.

"Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN)…, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)," bunyi PP 64/2020, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PMN yang dicairkan kepada IDTC bersumber dari APBN 2020 yang posturnya ditetapkan melalui Perpres No. 72/2020. Dalam perpres tersebut, pemerintah akan mencairkan PMN sebesar Rp31,48 triliun kepada delapan BUMN guna mendukung program PEN.

Selain mendukung program PEN, penambahan PMN tersebut juga untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang memiliki luas lahan 1.035 hektare di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

KEK Mandalika telah ditetapkan pemerintah sebagai KEK pariwisata melalui PP No. 52/2014. KEK Mandalika diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar Rp40 triliun dan dapat menyerap sebanyak 587.000 tenaga kerja hingga tahun 2025.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

KEK Mandalika juga diperkirakan mampu menarik kunjungan dua juta wisman per tahun dan mampu meningkatkan output perekonomian Indonesia sebesar Rp7,5 triliun.

Untuk diketahui, ITDC pertama kali didirikan pada 1972 dengan nama PT Pengembangan Pariwisata Bali melalui PP No. 27/1972. Kala itu, ITDC mendapatkan amanat untuk mengembangkan pariwisata di Provinsi Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?