PP 64/2020

Dukung Program PEN, Pemerintah Suntik Modal Rp500 Miliar untuk ITDC

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 10:04 WIB
Dukung Program PEN, Pemerintah Suntik Modal Rp500 Miliar untuk ITDC

Tampilan awal salinan PP 64/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation.

Penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 64/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 November 2020.

"Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN)…, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)," bunyi PP 64/2020, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

PMN yang dicairkan kepada IDTC bersumber dari APBN 2020 yang posturnya ditetapkan melalui Perpres No. 72/2020. Dalam perpres tersebut, pemerintah akan mencairkan PMN sebesar Rp31,48 triliun kepada delapan BUMN guna mendukung program PEN.

Selain mendukung program PEN, penambahan PMN tersebut juga untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang memiliki luas lahan 1.035 hektare di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

KEK Mandalika telah ditetapkan pemerintah sebagai KEK pariwisata melalui PP No. 52/2014. KEK Mandalika diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar Rp40 triliun dan dapat menyerap sebanyak 587.000 tenaga kerja hingga tahun 2025.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

KEK Mandalika juga diperkirakan mampu menarik kunjungan dua juta wisman per tahun dan mampu meningkatkan output perekonomian Indonesia sebesar Rp7,5 triliun.

Untuk diketahui, ITDC pertama kali didirikan pada 1972 dengan nama PT Pengembangan Pariwisata Bali melalui PP No. 27/1972. Kala itu, ITDC mendapatkan amanat untuk mengembangkan pariwisata di Provinsi Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua