PP 64/2020

Dukung Program PEN, Pemerintah Suntik Modal Rp500 Miliar untuk ITDC

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 10:04 WIB
Dukung Program PEN, Pemerintah Suntik Modal Rp500 Miliar untuk ITDC

Tampilan awal salinan PP 64/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation.

Penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 64/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 November 2020.

"Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN)…, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)," bunyi PP 64/2020, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PMN yang dicairkan kepada IDTC bersumber dari APBN 2020 yang posturnya ditetapkan melalui Perpres No. 72/2020. Dalam perpres tersebut, pemerintah akan mencairkan PMN sebesar Rp31,48 triliun kepada delapan BUMN guna mendukung program PEN.

Selain mendukung program PEN, penambahan PMN tersebut juga untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang memiliki luas lahan 1.035 hektare di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

KEK Mandalika telah ditetapkan pemerintah sebagai KEK pariwisata melalui PP No. 52/2014. KEK Mandalika diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar Rp40 triliun dan dapat menyerap sebanyak 587.000 tenaga kerja hingga tahun 2025.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

KEK Mandalika juga diperkirakan mampu menarik kunjungan dua juta wisman per tahun dan mampu meningkatkan output perekonomian Indonesia sebesar Rp7,5 triliun.

Untuk diketahui, ITDC pertama kali didirikan pada 1972 dengan nama PT Pengembangan Pariwisata Bali melalui PP No. 27/1972. Kala itu, ITDC mendapatkan amanat untuk mengembangkan pariwisata di Provinsi Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN